Pemerintah telah menetapkan 16 perguruan tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jenis aset PTNBH tersebut, terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non tanah dan barang milik negara (BMN) berupa tanah.
Hingga saat ini, Encep mengatakan, secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH senilai Rp 22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah adalah Rp 161,30 triliun hingga 2021.
“Masing-masing jenis aset dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Statuta PTNBH dan PP Nomor 26 tahun 2015. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN pada Kemendikbudristek dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbudristek,” tutur Encep dalam acara Bincang Bareng DJKN, Jumat (28/1).
Menurut Encep, tanah tersebut digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi statuta PTNBH. Adapun pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN. Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, PTNBH juga dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH.
Kemudian, pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Untuk tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. Sedangkan tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH merupakan kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA),” jelas Encep.
Lebih lanjut, pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan pimpinan PTNBH masing-masing.
Sumber Kontan, edit koranbumn