• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 23 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Dorong BUMN Manfaatkan Pasar ModalSebagai Sumber Alternatif Pendanaan Perusahaan

by redaksi
22 Maret 2022
in Berita, Korporasi
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber alternatif pendanaan perusahaan. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan bisnis dan usahanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan masuknya perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk melakukan penawaran umum di pasar modal akan dapat memperkuat finansial perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan, serta meningkatkan daya saing perusahaan.

RelatedPosts

Bersama Intercrus, PTDI Terus Kembangkan Taksi Terbang

Jamkrindo Salurkan Ribuan Seragam dan Perangkat TIK untuk Dukung Pendidikan Berkualitas

Gantikan PMN, Danantara Berwenang Suntik Modal ke BUMN

“Yang pada akhirnya secara agregat, perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya saat webinar sosialisasi mengenai Penawaran Umum di Pasar Modal kepada BUMN dan anak perusahaan BUMN, Selasa (22/3/2022).

Menurutnya kehadiran perusahaan BUMN di pasar modal juga bisa menjadi role model dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan di pasar modal yang berlaku. Saat ini, BUMN di Indonesia berjumlah 82 perusahaan, namun yang sudah melakukan penawaran umum di pasar modal sebanyak 23 perusahaan, yang terdiri dari tiga perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham, sembilan perusahaan melakukan penawaran umum efek bersifat utang dan atau sukuk; dan 11 perusahaan melakukan penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan atau sukuk.

Sementara itu Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Nawal Nely menambahkan ketentuan tata kelola perusahaan, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan antara lain seperti penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS), pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite audit, pembentukan fungsi komite nominasi dan remunerasi, penunjukan sekretaris perusahaan, pedoman penerapan tata kelola perusahaan yang diungkapkan dalam laporan tahunan, dan lain sebagainya.

“Kebijakan pengaturan terkait tata kelola perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif,” ucapnya.

Sementara untuk meningkatkan aspek perizinan, mitigasi risiko, dan pengawasan terhadap industri pasar modal, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku industri pasar modal terutama kepada para emiten dan perusahaan publik dalam menyampaikan pernyataan pendaftaran, pemenuhan kewajiban, serta penyampaian laporan dan keterbukaan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Adapun beberapa kebijakan yang dikeluarkan OJK tersebut diantaranya:

a. Penerbitan POJK Nomor 58 tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik (SPRINT)

b. Penerbitan POJK Nomor 41 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk secara Elektronik (e-IPO).

c. Penerbitan POJK 7 tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten Atau Perusahaan Publik (SPE-IDXnet)

d. Penerbitan POJK 15 tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK 16 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

Secara Elektronik (e-RUPS dan e-voting)

Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemenuhan kewajiban di pasar modal, dan pada akhirnya juga dapat meningkatkan performa Emiten secara lebih optimal, khususnya masa pandemi ini.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Bulog Siapkan Skema Komersial dan Penugasan Terkait Pengeluaran Beras Jelang Musim Panen

Next Post

PLN Dorong UMKM Sulut Manfaatkan FABA PLTU Amurang untuk Tingkatkan Produksi

Related Posts

Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Bersama Intercrus, PTDI Terus Kembangkan Taksi Terbang

23 Juni 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Salurkan Ribuan Seragam dan Perangkat TIK untuk Dukung Pendidikan Berkualitas

23 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Gantikan PMN, Danantara Berwenang Suntik Modal ke BUMN

23 Juni 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Daftar Wakil Menteri Diangkat Sebagai Komisaris BUMN

23 Juni 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Dukung Pariwisata dan Ekosistem Laut, TIMAH Bersama AAI Sumbagsel Lepasliar Tukik Sisik di Pulau Kelayang

23 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CEO Danantara Rosan Roeslani Ungkap 20 persen dari Total Modal Danantara akan Dialokasikan untuk Investasi di Luar Negeri

23 Juni 2025
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Dorong UMKM Sulut Manfaatkan FABA PLTU Amurang untuk Tingkatkan Produksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Perkuat Sistem Persenjataan Nasional, PTDI Gandeng KNDS France untuk Produksi Senjata 20mm

1 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Wali Kota Bandung Apresiasi Langkah Bio Farma Lindungi Petugas KebersihanLewat Vaksinasi Tetanus Gratis

5 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Direktur Transformasi Bisnis Pupuk Indonesia, Panji Winanteya Ruky : Uji Coba Fitur Baru i-Pubers untuk Tingkatkan Efisiensi & Akuntabilitas Distribusi Pupuk Subsidi

6 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto Berharap BUMN RI Masuk Global Fortune 500

3 hari ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Bersama Intercrus, PTDI Terus Kembangkan Taksi Terbang

by redaksi
23 Juni 2025
0

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) terus mengembangkan teknologi taksi terbang dengan sebuah perusahaan start-up dalam negeri yang bergerak di bidang riset...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Salurkan Ribuan Seragam dan Perangkat TIK untuk Dukung Pendidikan Berkualitas

23 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Gantikan PMN, Danantara Berwenang Suntik Modal ke BUMN

23 Juni 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Daftar Wakil Menteri Diangkat Sebagai Komisaris BUMN

23 Juni 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Dukung Pariwisata dan Ekosistem Laut, TIMAH Bersama AAI Sumbagsel Lepasliar Tukik Sisik di Pulau Kelayang

23 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In