• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 24 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Telah Berikan Sanksi Administratif kepada 34 Penyelenggara Fintech selama Agustus 2023

by redaksi
5 September 2023
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending selama Agustus 2023 atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu teguran tertulis, dan 10 sanksi denda,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

RelatedPosts

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

Program Pengenalan Direksi Baru Jamkrindo

Kampung Nelayan BSI Warloka: Harapan Baru Masyarakat Pesisir dari Laut yang Sama

OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman, sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.

“OJK telah melakukan aksi pengawasan dengan melakukan pemantauan atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai panduan (example) pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan penegakan aturan terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang disetujui,” kata Agusman menjelaska.

Mengenai pemenuhan ekuitas minimum P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juli 2023. Dalam hal ini, OJK dikatakan telah meminta rencana aksi pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum Rp 2,5 miliar,” ujar Agusman.

Selain itu, kata Agusman, OJK terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan fintech P2P lending yang memiliki TWP 90 di atas 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

“OJK memberikan surat pembinaan dan meminta rencana aksi perbaikan pendanaan macet tersebut. OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan rencana aksi mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” kata dia lagi.

sumber : ANTARA. Republika Edit koranbumn

Previous Post

Diikuti Ketua Kelompok Nasabah Mekaar, PNM Gelar Studi Banding Pertanian Hidroponik

Next Post

Kontribusi BRI Finance Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini

Related Posts

Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

23 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Program Pengenalan Direksi Baru Jamkrindo

23 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Kampung Nelayan BSI Warloka: Harapan Baru Masyarakat Pesisir dari Laut yang Sama

23 April 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Ajak Warga Yogyakarta Semakin Sehat, Asuransi Jasindo Hadirkan Program Satyaraga

23 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Berdayakan 430 Perempuan NTT Lewat Program Anyaman Lontar

23 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom dan Google Indonesia Pacu Transformasi Pendidikan berbasis AI di Kota Padang

23 April 2026
Next Post
Pefindo Kukuhkan Peringkat idAA- untuk Surat Utang BRI Finance

Kontribusi BRI Finance Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Program ‘Pertamina Sustainability Champions’, Mendorong Lahirnya Gagasan, Ide, dan Inovasi dalam Implementasi Prinsip Keberlanjutan

6 hari ago
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

7 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Menyiapkan 15 pesawat untuk Operasional Penerbangan102.502 jemaah Haji 1447 H

6 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Dirut Krakatau Steel Group, Akbar Djohan Kembali Nakhodai IISIA, Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

6 hari ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

by redaksi
23 April 2026
0

Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-63, PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya kembali dalam mempercepat transformasi perusahaan melalui langkah-langkah...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Program Pengenalan Direksi Baru Jamkrindo

23 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Kampung Nelayan BSI Warloka: Harapan Baru Masyarakat Pesisir dari Laut yang Sama

23 April 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Ajak Warga Yogyakarta Semakin Sehat, Asuransi Jasindo Hadirkan Program Satyaraga

23 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Berdayakan 430 Perempuan NTT Lewat Program Anyaman Lontar

23 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In