• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 13 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Ombudsman Usul Berhentikan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

by redaksi
5 Agustus 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden diminta melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Presiden disarankan segera menerbitkan peraturan untuk perjelas batasan dan kriteria penempatan pejabat aktif sebagai komisaris BUMN

RelatedPosts

Cicil Emas dan Gadai Emas BSI Melesat 92,52%

Dukung Peningkatan Panen, Ratusan Petani Wajo Antusias Hadiri Rembuk Tani

Sukseskan Swasembada Pangan, BGR Logistik Indonesia Dukung Penyerapan Beras oleh Bulog

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih mengatakan beleid tersebut berbentuk peraturan presiden yang selain memperjelas mengenai batas dan kriteria, memuat pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Alamsyah juga menyarankan agar Presiden memerintahkan Menteri BUMN melakukan perbaikan terhadap Peraturan Menteri BUMN.

Sekurang-kurangnya, peraturan tersebut, mengatur secara lebih jelas mengenai kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN dan akuntabilitas kinerja para komisaris di perusahaan pelat merah.

“Selanjutnya saran Ombudsman adalah agar Presiden melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para Komisaris Rangkap Jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Alamsyah, Selasa (4/8/2020).

Menurutnya, saran perbaikan tersebut merupakan hasil assesment dan pemantauan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas sebagai pengawas BUMN dan badan layanan umum (BLU) yang dilakukan sejak 2017.

Alamsyah melanjutkan, pada 2020 ini,ORI telah melakukan inisiatif pemeriksaan dengan memanggil Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan BPKP, juga berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta melakukan pembahasan bersama KPK.

Dari permintaan keterangan diperoleh temuan sementara bahwa sampai dengan tahun 2019 ada 397 Komisaris pada BUMN dan 167 Komisaris pada anak perusahaan BUMN terindikasi rangkap jabatan dan rangkap penghasilan.

Alamsyah menjelaskan berdasarkan analisis Ombudsman bersama KPK terhadap data 2019, dilakukan profiling terhadap 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal.

Berdasarkan jabatan, rekam jejak karir dan pendidikan ditemukan sebanyak 91 komisaris (32 persen) berpotensi konflik kepentingan dan 138 komisaris (49 persen) tidak sesuai kompetensi teknis dengan BUMN di mana mereka ditempatkan.

Ombudsman menyimpulkan terjadi sejumlah potensi maladministrasi rangkap jabatan pada komisaris BUMN disebabkan adanya benturan regulasi akibat batasan yang tidak tegas.

Hal itu, ujar Alamsyah, menyebabkan penafsiran yang berbeda dan cenderung meluas, serta adanya pelanggaran terhadap regulasi yang secara eksplisit telah mengatur pelarangan rangkap jabatan.

Di samping itu, rangkap jabatan telah menyebabkan rangkap penghasilan dengan nomenklatur honor dan gaji. Hal ini menyebabkan penerapan prinsip imbalan berdasarkan beban tambahan menjadi tidak akuntabel dan menimbulkan ketidakadillan.

Ombudsman juga menyoroti proses rekrutmen BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Ombudsman melihat masih terdapat kelemahan seperti potensi konflik kepentingan dalam penjaringan, potensi ketidakadilan proses dalam penilai persyaratan materiil sehingga mempengaruhi akuntabilitas kinerja komisaris BUMN.

Sementara itu, terhadap perkembangan dan pelaksanaan saran perbaikan tersebut, Alamsyah mengatakan Ombudsman RI akan melakukan pemantauan perkembangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ombudsman juga akan melanjutkan review administratif terhadap proses rekrutmen Komisaris yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kementerian BUMN,” tegas Alamsyah.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Langkah Pembenahan ASABRI, Alami Rugi Komprehensif Rp 8,4 Triliun di Tahun Lalu

Next Post

AgenBRILink Layani Lebih dari 52 Ribu Desa di Seluruh Indonesia

Related Posts

Berita

Cicil Emas dan Gadai Emas BSI Melesat 92,52%

13 Juli 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Dukung Peningkatan Panen, Ratusan Petani Wajo Antusias Hadiri Rembuk Tani

13 Juli 2025
Maksimalkan Pelayanan, BGR Logistics Bertransformasi menjadi Digital Logistics Company
Anak Perusahaan

Sukseskan Swasembada Pangan, BGR Logistik Indonesia Dukung Penyerapan Beras oleh Bulog

13 Juli 2025
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

InJourney Aviation Services dan Shopee Dukung Program Pemerintah Dalam Peningkatan Ekspor Produk UMKM Lokal Melalui Peluncuran Program Ekspor Shopee 2.0

13 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Dukung Transformasi Digital Nasional: NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler

12 Juli 2025
Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )
Anak Perusahaan

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

12 Juli 2025
Next Post
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

AgenBRILink Layani Lebih dari 52 Ribu Desa di Seluruh Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

1 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Rayakan 79 Tahun Pengabdian: Dari Penerbit ORI hingga Transformasi Digital untuk Negeri

4 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukit Asam Perkuat Hilirisasi Batu Bara Melalui Briket sebagai Energi Alternatif Multiguna

6 hari ago
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity

Pelindo Perkuat Desa Penglipuran sebagai Model Wisata Berkelanjutan

1 hari ago
Berita

Cicil Emas dan Gadai Emas BSI Melesat 92,52%

by redaksi
13 Juli 2025
0

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mendorong masyarakat untuk investasi emas logam mulia dengan aman, mudah dan sesuai syariah....

Read more
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Dukung Peningkatan Panen, Ratusan Petani Wajo Antusias Hadiri Rembuk Tani

13 Juli 2025
Maksimalkan Pelayanan, BGR Logistics Bertransformasi menjadi Digital Logistics Company

Sukseskan Swasembada Pangan, BGR Logistik Indonesia Dukung Penyerapan Beras oleh Bulog

13 Juli 2025
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

InJourney Aviation Services dan Shopee Dukung Program Pemerintah Dalam Peningkatan Ekspor Produk UMKM Lokal Melalui Peluncuran Program Ekspor Shopee 2.0

13 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Dukung Transformasi Digital Nasional: NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler

12 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In