Kementerian BUMN selalu berkomitmen melakukan pengelolaan risiko fiskal BUMN secara komprehensif serta mengedepankan tata kelola yang baik (good governance). Komitmen ini diperkuat dengan ditandatanganinya Pakta Manajemen Risiko antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kemenkeu Luky Alfirman, dengan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Nawal Nely, pada acara workshop “Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara atas Penjaminan BUMN dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur”, Selasa (14/06).
Dalam acara workshop yang digelar Kementerian BUMN bersama Kemenkeu dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/ PT PII, Dirjen PPR menyampaikan bahwa Kemenkeu telah merespon adanya potensi risiko default dari pemberian jaminan, dengan membangun framework pengelolaan risiko fiskal yang terukur dan prudent. Pengelolaan risiko dilakukan sejak tahap permohonan penjaminan oleh BUMN dengan mempertimbangkan batas maksimal penjaminan dan proses assessment terhadap kemampuan bayar BUMN. BUMN pemohon harus menyampaikan risk mitigation plan atas fasilitas pembiayaan yang akan dijamin Pemerintah, serta menyusun komitmen kinerja berkelanjutan pada saat penjaminan diterbitkan yang ditandatangani oleh Kemenkeu, Kementerian BUMN, dan BUMN terjamin yang diwakili oleh Komisaris dan Manajemen.
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Kementerian BUMN, Nawal Nelly, menyampaikan apresiasi kepada BUMN Karya yang telah berkontribusi dalam pembangunan proyek strategis, diantaranya jalan tol Trans Jawa dan jalan tol Trans Sumatra. Namun, dengan situasi yang volatile saat ini perlu diidentifikasi area yang sangat vulnerable kemudian memperbaikinya, serta menjadi lebih prudent, baik dalam proyeksi maupun representasi laporan keuangan.