• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pelni Berharap Diizinkannya Kapal Asing Beroperasi di Indonesia Perlu Tenggat Tertentu

by redaksi
7 Oktober 2020
in Berita, Kinerja & Investasi
0
Persiapan Lebaran 2020, Pelni Docking Lima  Armada Kapal
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Pelayaran Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja yang memuat revisi UU No. 17/2008 tentang Pelayaran sudah menangkap realita bisnis pelayaran saat ini. Namun, terkait diizinkannya kapal asing beroperasi di Indonesia perlu tenggat tertentu.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro menuturkan bahwa selama ini dengan asas cabotage kapal asing dilarang mengangkut barang dan penumpang antarpulau di Indonesia.

RelatedPosts

Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Ops Lilin selama Nataru 2025—2026

BSI Targetkan Penambahan 1000 Kerjasama Pesantren Hingga Akhir Tahun

BUMN Sektor Pangan, BULOG dan ID Food Ditugaskan Mendistribusikan Minimal 35 persen dari Total Minyak Goreng Rakyat

Hal ini tetap berjalan di UU Cipta Kerja yang baru, tetapi terdapat klausul Pasal 14A yang mengizinkan kapal asing beroperasi ketika tidak ada kapal berbendera Indonesia yang melayani aktivitas tersebut.

“Kapal asing dilarang mengangkut barang dan penumpang antarpulau melihat UU omnibus law itu kalau lihat sebenarnya poinnya sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia. Ini tetap mengadopsi dari inpres awal sesuai UU asas cabotage itu,” katanya .

Kapal asing yang sering beroperasi di Indonesia, kata Yahya, merupakan kapal yang memang berkegiatan nonangkutan penumpang dan barang. Aktivitas yang dilakukan kapal asing lebih banyak aktivitas lepas pantai seperti pengeboran dan kapal rig karena mahalnya investasi jadi banyak dikerjasamakan dengan asing.

Dia menilai seharusnya diizinkannya kapal asing beroperasi pada aktivitas khusus seperti pengeboran dibatasi dengan tenggat tertentu dan nantinya seluruh aktivitas pelayaran dalam negeri dilayani kapal milik Indonesia.

“Asas cabotage selama ini bisa menumbuhkan kapal dalam negeri, kapal pelayaran Indonesia sudah memadai untuk penumpang dan barang, melihat ini secara UU Ciptaker secara esensinya sama dengan UU No. 17/2008 karena terpenting penumpang dan barang tidak boleh pakai asing, wajib pakai bendera Indonesia, awaknya juga orang Indonesia,” tuturnya.

Namun, dia masih memaklumi aturan tersebut memberi ruang karena adanya keterbatasan operasi kapal tertentu yang memang secara biaya investasi cukup mahal.

“Keterangan lebih lanjut ada di peraturan pemerintah kapal khusus ini, ini sesuai inpres kapal kasus khusus, kapal rig, dan lepas pantai yang biayanya mahal, yang punya di Indonesia sangat jarang,” jelasnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi LEN Industri ke 29

Next Post

Meski Punya 14 Aset Migas di Luar Negeri, Dirut Nicke Widyawati akan Tambah Akuisisi Aset

Related Posts

Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Ops Lilin selama Nataru 2025—2026

14 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Targetkan Penambahan 1000 Kerjasama Pesantren Hingga Akhir Tahun

14 Desember 2025
ID FOOD Siap Dukung Penguatan Pertanian Wilayah Indonesia Timur
Berita

BUMN Sektor Pangan, BULOG dan ID Food Ditugaskan Mendistribusikan Minimal 35 persen dari Total Minyak Goreng Rakyat

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Skema Keterlibatan Danantara dalam Pembiayaan KEK Masih pada Tahap Pembahasan Awal

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani Ungkap Skema co-Investment dan Lima Sektor Investasi Strategis Prioritas Kerja Sama dengan Yordania

14 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI dan BSI Maslahat Telah Salurkan 78,7 Ton Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatra

14 Desember 2025
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Meski Punya 14 Aset Migas di Luar Negeri, Dirut Nicke Widyawati akan Tambah Akuisisi Aset

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

UMKM Center BSI Jadi Hub Bisnis, Dorong Akselerasi Aktivasi Digital Naik Double Digit

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Mou Danantara dengan Jordan Investment Fund Memulai Kolaborasi Investasi Strategis di Seluruh Kerajaan Hashemite Yordania

12 jam ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Stasiun MRT Lebak Bulus Resmi menjadi Stasiun Lebak Bulus-Bank Syariah Indonesia

23 jam ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menkeu Purbaya Menyetujui Keringanan Pajak Bagi BUMN yang Lakukan Aksi Korporasi BUMN

5 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Ops Lilin selama Nataru 2025—2026

by redaksi
14 Desember 2025
0

Menjelang pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025—2026, jajaran Kepolisian, Kementerian Perhubungan, BUMN, dan stakeholder terkait melakukan survei kesiapan Operasi...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Targetkan Penambahan 1000 Kerjasama Pesantren Hingga Akhir Tahun

14 Desember 2025
ID FOOD Siap Dukung Penguatan Pertanian Wilayah Indonesia Timur

BUMN Sektor Pangan, BULOG dan ID Food Ditugaskan Mendistribusikan Minimal 35 persen dari Total Minyak Goreng Rakyat

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Skema Keterlibatan Danantara dalam Pembiayaan KEK Masih pada Tahap Pembahasan Awal

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani Ungkap Skema co-Investment dan Lima Sektor Investasi Strategis Prioritas Kerja Sama dengan Yordania

14 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In