• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 27 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemberlakuan Aturan PPKM Level 4 di Jakarta

by redaksi
26 Juli 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali kembali diperpanjang. Ini termasuk pemberlakukan PPKM Level 4 Jakarta (PPKM Jakarta diperpanjang).

Dalam PPKM Level 4, ada beberapa perubahan perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima. PPKM Level 4 artinya sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan.

RelatedPosts

BTN Perkuat Permodalan dan Akselerasi Penguatan Kredit

Hari Bumi 2026, Pertamina Perkuat Transisi Energi dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Berkelanjutan

Pastikan Kelancaran Pemberangkatan Jamaah Calon Haji, Direksi IAS Kunjungi ke Seluruh Embarkasi Haji

Ini karena secara umum, ketentuan kedua PPKM tersebut masih sama. Ketentuan PPKM level 4, termasuk PPKM Jawa Bali, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelum pengumuman perpanjangan PPKM Level 4, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama lima hari sejak 21 Juli – 25 Juli 2021.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 Jakarta

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran 

Sektor non esensial: 

  • Work From Home (WFH) sebesar 100 persen

Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan selama PPKM Level 4 Jakarta:

  • Work From Office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sektor esensial 

  • Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
  • Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
  • Perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):

  • Work From Office (WFO) sebesar 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Work From Office (WFO) sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya:

Work From Office (WFO) paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.

Sektor kritikal: 

a. kesehatan; dan
b. keamanan dan ketertiban.

Work From Office (WFO) sebesar 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Sektor kritikal:

a. penanganan bencana;
b. energi;
c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
d. makanan dan minuman serta
e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
f. pupuk dan petrokimia;
g. semen dan bahan bangunan;
h. objek vital nasional,
i. proyek strategis nasional;
j. konstruksi (infrastruktur publik); dan
k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

Work From Office (WFO) sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Kegiatan Belajar Mengajar 

Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari 

  • Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional
  • Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum 

  • Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal): Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan 

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas pada angka 1 dan angka 4

6. Kegiatan Konstruksi 

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.

7. Kegiatan Peribadatan 

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM; dan Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa 

  • Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
  • Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara

10. Kegiatan pada Moda Transportasi 

  •  Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.

Sumber Kompas, Kontan Edit koranbumn

Previous Post

2025 Peserta dari 34 Provinsi Ikuti Kompetisi Ide Bisnis Pertamina di Pertamuda Seed and Scale

Next Post

Angkasa Pura II Siap Dukung Warga yang Jalani Isolasi Mandiri COVID-19

Related Posts

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Perkuat Permodalan dan Akselerasi Penguatan Kredit

26 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Hari Bumi 2026, Pertamina Perkuat Transisi Energi dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Berkelanjutan

26 April 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

Pastikan Kelancaran Pemberangkatan Jamaah Calon Haji, Direksi IAS Kunjungi ke Seluruh Embarkasi Haji

26 April 2026
Gapura Angkasa Peringati HUT ke-28, Direktur Utama Ichwan F. Agus Sampaikan Apresiasi dan Optimisme
Anak Perusahaan

Gapura Angkasa Tangani Penerbangan Charter Ethiopian Airlines, Catatkan Momen Bersejarah Haji 2026

26 April 2026
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
Berita

Edukasi Konsumen: Asuransi Bukan Investasi, Ini yang Perlu Dipahami Sebelum Membeli Polis

26 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara Rosan Roeslani Bersama CEO Temasek Membahas Penguatan Kerja Sama Energi Terbarukan

26 April 2026
Next Post
Angkasa Pura II Siap Dukung Warga yang Jalani Isolasi Mandiri COVID-19

Angkasa Pura II Siap Dukung Warga yang Jalani Isolasi Mandiri COVID-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Semangat Baru KAI Commuter

KAI Commuter Berencana Mengoperasikan 10 rangkaian KRL Baru di Jalur Jabodetabek

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Terima Menteri Investasi/Kepala BPI Danantara, Dorong Percepatan Hilirisasi di 13 Lokasi di Tanah Air

2 hari ago
Berita Singkat BUMN : Surveyor Indonesia, LEN, Jasa Tirta I, PPI, PFN, Nindya Karya, Bank Mandiri, PUSRI, Injourney Airports, Jasa Tirta II, ASDP, BBI

Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi Terpilih Sebagai Anggota Dewan ACI Asia Pasifik dan Timur Tengah

5 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Melalui Kartini BISA Fest, Telkom Dorong Perempuan Tumbuh dan Berdaya dengan Teknologi

2 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Perkuat Permodalan dan Akselerasi Penguatan Kredit

by redaksi
26 April 2026
0

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang digelar Kamis, 23...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Hari Bumi 2026, Pertamina Perkuat Transisi Energi dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Berkelanjutan

26 April 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

Pastikan Kelancaran Pemberangkatan Jamaah Calon Haji, Direksi IAS Kunjungi ke Seluruh Embarkasi Haji

26 April 2026
Gapura Angkasa Peringati HUT ke-28, Direktur Utama Ichwan F. Agus Sampaikan Apresiasi dan Optimisme

Gapura Angkasa Tangani Penerbangan Charter Ethiopian Airlines, Catatkan Momen Bersejarah Haji 2026

26 April 2026
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

Edukasi Konsumen: Asuransi Bukan Investasi, Ini yang Perlu Dipahami Sebelum Membeli Polis

26 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In