• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 4 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Lanjutkan PPKM Mikro di Luar Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021

by redaksi
6 Juli 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa untuk tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.

“Tadi sudah lapor ke Pak Presiden, terkait dengan perpanjangan PPKM Mikro tanggal 6 sampai 20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).

RelatedPosts

PAL Indonesia Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai Fondasi Konsolidasi Industri Perkapalan Indonesia

PERURI Bersama 14 BUMN Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Program Kolaborasi TJSL di Raja Ampat

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Airlangga mengatakan perpanjangan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa tersebut diatur secara selaras dengan PPKM darurat di Jawa dan Bali, yang juga diterapkan hingga 20 Juli 2021.

Untuk perpanjangan PPKM Mikro kali ini, pembatasan kegiatan masyarakat di daerah luar Pulau Jawa akan dibedakan sesuai dengan level penilaian (asesmen) terhadap situasi penyebaran virus di kabupaten atau kota yang berbeda-beda.

Penerapan perpanjangan PPKM Mikro dibagi menjadi tiga level yaitu level 4 yang berada di 43 kabupaten/kota pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali. Kemudian level 3 diberlakukan di 187 kabupaten/kota, dan level 2 di 146 kabupaten/kota.

Untuk daerah dengan situasi level 4, pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan di Kota Banda Aceh, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kabupaten Bulungan.

Selain itu, Kabupaten Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kota Mataram, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, Kabupaten Fak Fak, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Teluk Bintuni.

Kemudian aturan ini berlaku juga untuk Kabupaten Teluk Wondama, Kota Pekanbaru, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Medan, dan Kota Sibolga.

“Dengan asesmen di level 4 ini, maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan,” ujar Airlangga.

Pada daerah dengan situasi level 4, pengetatan yang dilakukan di antaranya adalah work from home (kerja dari rumah) 75 persen serta work from office (kerja dari kantor) 25 persen, dan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring.

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri objek vital nasional, kebutuhan sehari-hari masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, restoran dibuka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 17.00, dan layanan take away sampai pukul 20.00. Pusat perbelanjaan atau mal dibuka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas makimal 25 persen.

“Lalu, kegiatan keagamaan di seluruh tempat ibadah sementara ditiadakan, dan di zona lain sesuai peraturan Kementerian Agama dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Airlangga.

Selanjutnya, fasilitas publik seperti fasiltas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara.

Kegiatan seni budaya dan sosial masyarakat serta seminar atau pertemuan ditutup sementara.

“Transportasi umum dilakukan dengan pengaturan kapasitas dan operasional sesuai protokol oleh pemerintah daerah,” katanya.

Terakhir, Airlangga menyatakan bahwa kegiatan hari raya keagamaan seperti Iduladha akan mengikuti surat edaran (SE) dari Menteri Agama dan diminta untuk sholat Iduladha di tempat masing-masing.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Percepat Investasi Hulu MIgas, SKK Migas Pangkas Proses Persetujuan Melalui Penerapan Sistem Online

Next Post

Demi Jaga Likuiditas, Waskita KaryaFokus Restrukturisasi Pinjaman

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai Fondasi Konsolidasi Industri Perkapalan Indonesia

3 Mei 2026
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo
Berita

PERURI Bersama 14 BUMN Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Program Kolaborasi TJSL di Raja Ampat

3 Mei 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

3 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, dari Banten hingga Maluku Utara Jelang Tahun Ajaran Baru

3 Mei 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Dorong Literasi Kebencanaan dan Lingkungan bagi Pelajar di Cililin

3 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Cetak Generasi Unggul, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi di Hari Pendidikan

3 Mei 2026
Next Post
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Demi Jaga Likuiditas, Waskita KaryaFokus Restrukturisasi Pinjaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Telah Membeli Sebagian Saham Aplikator Ojek Online untuk Menurunkan Potongan Komisi Driver

2 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

COO Danantara, Dony Oskaria mengungkapkan Proses Streamlining Telah Melikuidasi 167 anak cucu BUMN Tanpa PHK

4 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Dorong Literasi Kebencanaan dan Lingkungan bagi Pelajar di Cililin

1 jam ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN–Kemendes PDT Teken MoU, Perkuat Pemanfaatan Listrik untuk Dongkrak Kemandirian Desa

1 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai Fondasi Konsolidasi Industri Perkapalan Indonesia

by redaksi
3 Mei 2026
0

PT PAL Indonesia menggelar Rapat Penguatan Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai langkah strategis, dalam memperkuat fondasi organisasi dalam mengemban...

Read more
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo

PERURI Bersama 14 BUMN Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Program Kolaborasi TJSL di Raja Ampat

3 Mei 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

3 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, dari Banten hingga Maluku Utara Jelang Tahun Ajaran Baru

3 Mei 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Dorong Literasi Kebencanaan dan Lingkungan bagi Pelajar di Cililin

3 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In