Kemenaker akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah sebagai antisipasi penurunan daya beli pekerja menyusul berlanjutnya penerapan PPKM sampai dengan 25 Juli 2021. Ketentuan bantuan tersebut akan diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan syarat pekerja agar menerima bantuan subsidi upah, antara lain Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, menerima upah, dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS yang berhak menerima bantuan adalah yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas 3,5 juta, maka bantuan akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Pekerja penerima subsidi upah juga wajib memiliki rekening bank aktif,” ujar Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Bantuan subsidi upah diberikan senilai Rp500.000 per bulan dan dibayarkan selama 2 bulan di mana pembayaran dilakukan sekaligus. Data penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan yang harus melalui fase verifikasi dan validasi sebelum disampaikan ke Kemenaker.
“Untuk memastikan agar penyaluran tepat sararan, kami akan melakukan cek list data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Lebih jauh, dia mengatakan proses penyaluran subsidi upah dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur yang merupakan bagian dari BUMN dan dihimpun dalam Himbara kepada rekening penerima.
Ida menjelaskan bantuan akan diberikan kepada pekerja di sektor yang terdampak akibat PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Adapun, data penerima diambil dari kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 juni 2021. Jumlah penerima dikatakan mencapai 8 juta pekerja dengan estimasi anggaran senilai Rp8 triliun.
“Untuk itu, kami mendorong pekerja untuk segera menyerahkan rekening ke perusahaan tempat bekerja,” kata Ida.
Sumber Bisnis, edit koranbumn