Dalam rangka Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) cluster National Defence and High Technology tahun 2019, yang dimana PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) tergabung dalam Cluster tersebut bersama PT Pindad, PT LEN, PT INTI, PT Dahana, PT Dirgantara Indonesia, pada tanggal 20 Desember 2018 bertempat di Wisma Antara telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham.
Sebagai pimpinan dalam RUPS tersebut adalah Bapak Fajar Harry Sampurno Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media yang menerima kuasa (SKU) dari Menteri badan Usaha Milik Negara.
Dari pihak Pemegang Saham, selain Deputi PISM hadir dalam RUPS tersebut Asisten Deputi PISM II beserta jajarannya di Keasdepan PISM II selaku Pembina dari PT Industri Nuklir Indonesia (Persero).
Sedangkan dari pihak PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) hadir Komisaris, dan Direksi (Direktur Utama dan Direktur) beserta jajaran setingkat Biro, Sekretaris Perusahaan.
Dalam RUPS tersebut, Deputi PISM memutuskan untuk memberikan Persetujuan dan Pengesahan terhadap 5 (lima) butir Usulan dari Manajemen PT Industri Nuklir Indonesia (Persero)
SumberInINUKI / edit koranbumn.com