PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait penanganan pengaduan tindak pidana korupsi melalui whistle-blowing system. Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana disaksikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri serta Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (2/3/21). Dalam kesempatan tersebut terdapat 26 BUMN lain yang juga melakukan kerja sama serupa.
Kerja sama ini mencakup integrasi penanganan pengaduan melalui whistle-blowing system antara KPK dan KAI yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta menghindari adanya duplikasi pada penanganan pengaduan. Di samping itu, integrasi ini akan memudahkan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara KAI dan KPK.
“Sinergi dengan KPK ini merupakan langkah KAI dalam memerangi praktik-praktik tindak pidana korupsi yang berisiko terjadi di Perusahaan. Hal ini juga menunjukkan komitmen KAI sebagai perusahaan publik yang senantiasa mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
Upaya KAI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diperkuat dengan telah didapatkannya sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 pada September 2020 lalu yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi Sucofindo dan TUV Nord Indonesia. KAI memperoleh sertifikat ini setelah menjalani proses sertifikasi yang sesuai dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
“Diharapkan dengan dengan adanya kerja sama ini, KAI semakin bersih dari hal-hal yang berkaitan dengan praktik-praktik tindak pidana korupsi, sehingga pelayanan KAI kepada masyarakat semakin optimal,” kata Didiek.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri berharap Perjanjian Kerja Sama ini akan berguna dan diimplementasikan dengan maksimal. Sehingga KPK dan Mitra Kerja akan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.
“Mudah-mudahan dengan adanya whistle-blowing system yang terintegrasi ini akan menghasilkan manfaat yang luar biasa dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi sejak dini. Kalaupun terjadi maka akan ada keberanian untuk orang melaporkan tentang terjadinya korupsi,” kata Firli.
Sementara Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan salah satu isu terpenting dalam transformasi di Kementerian BUMN adalah mengenai penanganan dan transparansi kasus-kasus hukum. Ia juga mendorong agar tidak hanya 27 BUMN yang mengikuti program tersebut, namun seluruh BUMN yang ada.
“Kami berkomitmen terus melakukan transformasi, transparansi, profesionalisme yang ada di Kementerian BUMN dan juga perusahaan-perusahaan BUMN. Insya Allah program-program lain yang mendukung transformasi transparansi yang ada di Kementerian BUMN kita terus terbuka,” ujar Erick.