PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengumumkan peralihan peran pengendali data pribadi dari 11 badan usaha ke dalam satu entitas. Ini dilakukan seiring rampungnya penggabungan badan hukum yang efektif berlaku per 1 Februari 2026.
Pertamina Patra Niaga menyampaikan bahwa penggabungan badan hukum yang efektif sejak 1 Februari 2026 telah mengalihkan peran pengendali data pribadi dari sejumlah entitas ke perseroan sebagai perusahaan penerima penggabungan.
Langkah ini mencakup integrasi data pribadi yang sebelumnya dikelola oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan sejumlah entitas afiliasi Bahtera Laju Abadi ke dalam sistem pengelolaan Pertamina Patra Niaga.
Dalam pemberitahuan resminya, perseroan menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi akan tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta pedoman internal perusahaan.
“Data pribadi Anda yang sebelumnya diproses oleh [entitas-entitas terkait] akan selanjutnya diproses oleh PT Pertamina Patra Niaga, sepanjang diperlukan untuk tujuan yang sah, relevan, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen dalam keterangan resmi dikutip Rabu (1/4/2026).
Adapun, sejumlah perusahaan yang menggabungkan diri kepada Pertamina Patra Niaga mencakup PT Kilang Pertamina Internasional, PT Banggai Bahtera Laju Abadi, PT Benggala Bahtera Laju Abadi, PT Barung Bahtera Laju Abadi, dan PT Bepondi Bahtera Laju Abadi.
Lalu, PT Ararkula Bahtera Laju Abadi, PT Aru Bahtera Laju Abadi, PT Brass Bahtera Laju Abadi, PT Damanusa Bahtera Laju Abadi, PT Liran Bahtera Laju Abadi, dan PT Miangas Bahtera Laju Abadi.
Penggabungan ini sekaligus menandai perubahan struktur pengendalian data dalam lingkup bisnis hilir Pertamina, seiring dengan upaya konsolidasi operasional dan efisiensi korporasi.
Dengan beralihnya peran pengendali data, tanggung jawab atas keamanan, penyimpanan, hingga pemanfaatan data pribadi kini sepenuhnya berada di bawah Pertamina Patra Niaga.
Pemberitahuan ini juga menjadi bagian dari kewajiban hukum pengendali data dalam kondisi perubahan struktur perusahaan, khususnya yang berdampak pada pengalihan hak dan kewajiban terkait data pribadi.
Menurut perusahaan, langkah konsolidasi ini berpotensi meningkatkan efisiensi pengelolaan data dalam satu kendali. Namun, pada saat yang sama juga memperbesar skala risiko apabila tata kelola dan pengamanan data tidak dijalankan secara ketat.
Sumber Bisnis, edit koranbumn










