Perum perhutani berhasil memperoleh sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) Forest Management untuk ruang lingkup getah bagi unit kerja yaitu Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds dan KPH Banyumas Barat serta perluasan scope product Non Timber Forest Product meliputi Getah pinus dan Daun Kayu Putih
Sebelumnya hingga tahun 2021, Perhutani telah memiliki 8 KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) yang bersertifikat FSC Forest Management dari total 57 KPH yaitu KPH Banten,Ciamis, Kendal, Kebonharjo, Cepu, Randublatung, Madiun dan Banyuwangi Utara.
Sehingga dengan bertambahnya KPH Lawu Ds dan KPH Banyumas Barat, total unit kerja Perhutani yang bersertifikat FSC Forest Management menjadi 10 KPH.
Direktur Pengembangan dan Perencanaan Perhutani Endung Trihartaka menyampaikan sertifikat ini menjadi kado kemerdekaan Perhutani setelah penantian pasca Closing Meeting Audit yang telah dilaksanakan pada 25 Februari lalu, dimana PT SGS Indonesia sebagai perwakilan Lembaga Sertifikasi yang melaksanakan audit standar FSC menyatakan bahwa Perhutani direkomendasikan untuk tetap mendapat sertifikat FSC Forest Management.
“Perluasan scope dan penambahan KPH di tahun 2022 merupakan pencapaian baru dalam perjalanan panjang sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari yang telah dimulai perhutani Sejak tahun 2011.” Ungkapnya.
Sertifikat FSC-FM pada ruang lingkup getah pinus dan kayu putih merupakan yang pertama di Indonesia, dan kepemilikan sertifikat ini menjadikan Indonesia negara keenam di dunia yang memiliki sertifikat FSC untuk produk getah pinus dan kayu putih.
Perhutani menjadi satu dari 14 Perusahaan kehutanan dunia yang memiliki sertifikat FSC-FM untuk produk getah pinus dan merupakan satu-satunya pemegang FSC-FM untuk produk daun kayu putih.















