PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA tengah melakukan restrukturisasi pada PT Istaka Karya (Persero). Artinya, Istaka merupakan ‘pasien’ PPA.
Dalam restrukturisasi ini, karyawan BUMN restrukturisasi dialihkan sementara ke BUMN bertumbuh. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Nindya Karya (Persero) dengan PT Istaka Karya (Persero) tentang Penempatan karyawan Istaka Karya di Nindya Karya.
Nota kesepahaman tersebut berisi rencana kerjasama penempatan karyawan Istaka Karya di Nindya Karya selama satu tahun sesuai hasil assesment dan kebutuhan Nindya Karya. Dengan begitu, diharapkan beban karyawan akan pindah dari BUMN restrukturisasi yang idle ke BUMN lainnya yang sedang tumbuh.
“Penempatan karyawan terampil yang saat ini idle pada BUMN restrukturisasi ke BUMN bertumbuh merupakan bagian dari program sinergi biaya yang kami jalankan. Serta juga merupakan strategi pool of talent dengan mengefektifkan karyawan terampil pada ekosistem BUMN. Hal ini merupakan peluang untuk karyawan terampil pada bidangnya untuk tetap dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya pada masa yang sulit ini,” kata Direktur utama PPA Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi, Rizwan Rizal Abidin mengatakan, pihaknya tengah mengkaji langkah serupa untuk BUMN restrukturisasi lainnya.
“Penempatan karyawan PT IK di PT NK adalah yang pertama, kami akan terus kaji operasi BUMN restruturisasi lainnya dengan mencoba menerapkan strategi pengurangan beban operasi sementara dengan penempatan karyawan terampil di BUMN restrukturisasi terkait ke BUMN lainnya di klaster Danareksa PPA yang tentunya lebih membutuhkan dan lebih sehat dalam operasi perusahaannya,” ujar Rizwan Rizal.
Daftar Pasien PPA
Dalam keterangan PPA disebutkan, perusahaan telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri BUMN sejak 30 September 2020 untuk melakukan restrukturisasi. SKK diberikan kepada PPA untuk melakukan tindakan yang menjadi kewenangan pemegang saham pada 21 BUMN.
BUMN yang dimaksud antara lain PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Glas (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero).
Sumber Detik, edit koranbumn