• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Presiden Jokowi Sahkan PP Nomor 24/2022: Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Dapat Insentif

by redaksi
22 Juli 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2022 sebagai turunan dari UU Nomor 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dikutip melalui laman resmi Sekretariat Negara, beleid tersebut diyakini menjadi babak baru bagi perkembangan industri kreatif di Tanah Air. Bahkan, industri kreatif diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian nasional di masa depan.

RelatedPosts

Danantara Berencana Merampingkan Anak Usaha Telkom dari 66 Jadi Belasan yang Fokus pada Empat Unit Bisnis Utama

BNI Perkuat Layanan Wealth Management, Emerald Center Central Park Hadir Lebih Personal

Cetak Mekanik dan Operator Andal, PTBA Gelar Seleksi Psikotes Bersama UT School

Ekonomi kreatif yang dimaksud dalam PP ini adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Pasal 2 PP No.24/2022 menyebutkan pengaturan dalam beleid ini meliputi, pembiayaan ekonomi kreatif; fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual; infrastruktur Ekonomi Kreatif; insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan penyelesaian sengketa Pembiayaan.

Pasal selanjutnya menjelaskan mengenai sumber pembiayaan ekonomi kreatif yaitu APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah, sedangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur di Pasal 4.

“Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif,” demikian isi dari PP tersebut, dikutip Rabu (20/7/2022).

Selanjutnya, dalam pasal 4 juga mengatur fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan penilaian Kekayaan lntelektual.

Kemudian, dalam pasal 33 juga disebutkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif. Insentif yang diberikan dapat berupa dua hal, yakni insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal.

Sementara itu, dalam pasal 34 dijelaskan soal teknis dua jenis insentif tersebut. Insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau fasilitas di bidang cukai. Fasilitas fiskal yang dapat diberikan pemerintah daerah berupa insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi.

Adapun pemberian fasilitas sebagaimana yang dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan, kepabeanan dan bea cukai.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kementerian BUMN Ungkap Rasio Utang BUMN Terhadap Modal Alami Penurunan Sejak 2021

Next Post

Bank Mandiri Masih Kaji Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Berencana Merampingkan Anak Usaha Telkom dari 66 Jadi Belasan yang Fokus pada Empat Unit Bisnis Utama

13 Februari 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Perkuat Layanan Wealth Management, Emerald Center Central Park Hadir Lebih Personal

13 Februari 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Cetak Mekanik dan Operator Andal, PTBA Gelar Seleksi Psikotes Bersama UT School

13 Februari 2026
Penjajakan Pembangunan Fasilitas LNG Storage, Perta Arun Gas Tandatangani MoU dengan Natuna Eton Energi
Anak Perusahaan

Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi

13 Februari 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Dukung Koperasi Jadi Mitra Profesional, TIMAH Gelar Berbagai Bimtek di Wilayah Operasional

13 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

COO Danantara Dony Oskaria Ungkap Peran Agrinas Jaladri pada Program Kampung Nelayan Merah Putih

13 Februari 2026
Next Post
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Masih Kaji Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Konsolidasi Industri Maritim Diperkuat, PAL Indonesia Gandeng Krakatau Steel dan BKI

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Ungkap Rencana Bangun Pabrik Baja Kapasitas 3 Juta Ton

7 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Rencanakan Mudik Lebaran 2026 Sejak Dini, Tiket KA Reguler Terjual 793.681

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Rintis Kerja Sama dengan Rua Al Madinah untuk Memperkuat Layanan Haji dan Umroh

20 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Berencana Merampingkan Anak Usaha Telkom dari 66 Jadi Belasan yang Fokus pada Empat Unit Bisnis Utama

by redaksi
13 Februari 2026
0

Danantara berencana merampingkan unit bisnis PT Telkom Indonesia Tbk sebagai bagian dari agenda konsolidasi BUMN. Langkah ini dilakukan untuk merampingkan...

Read more
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Perkuat Layanan Wealth Management, Emerald Center Central Park Hadir Lebih Personal

13 Februari 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Cetak Mekanik dan Operator Andal, PTBA Gelar Seleksi Psikotes Bersama UT School

13 Februari 2026
Penjajakan Pembangunan Fasilitas LNG Storage, Perta Arun Gas Tandatangani MoU dengan Natuna Eton Energi

Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi

13 Februari 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Dukung Koperasi Jadi Mitra Profesional, TIMAH Gelar Berbagai Bimtek di Wilayah Operasional

13 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In