PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII mendapatkan sertifikat dari salah satu Lembaga Audit Sertifikasi Internasional, sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 : 2016 yang digelar secara daring, di Ruang Amanah, Kamis (18-2-2021).
Sertifikat ini diserahkan oleh SEVP Bussines Okta Kurniawan kepada Direktur PTPN VII Doni P Gandamihadja, disaksikan Direktur TUV Nord Indonesia, Gede Bayu Wicaksana, secara virtual di Jakarta.
Dalam penerapannya, sistem manajemen anti penyuapan ini didukung oleh peraturan pemerintah Republik Indonesia. Diawali dengan terbitnya British Standard 10500, diperkuat oleh Perpres 10 tahun 2016, dilanjutkan dengan terbitnya SNI 37001 pada bulan Desember 2016.
Dengan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) berbasis pada SNI ISO 37001 : 2016, maka korporasi akan terlindungi karena telah berusaha melakukan upaya pencegahan terhadap potensi penyuapan yang kemungkinan terjadi di lingkungan kerjanya.
Dalam sambutannya Direktur PTPN VII Doni P Gandamihardja mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat di dalam proses persiapan audit maupun pelaksanaan semua kegiatan kerja, sehingga sertifikasi SNI ISO 37001 : 2016 berhasil diperoleh PTPN VII.
Namun, kata Doni, yang terpenting setelah mendapatkan sertifikat SMAP ini adalah harus terus diimplementasikan. Dan harus tetap dikawal dan dipastikan untuk menjadi budaya pada setiap insan PTPN VII, sehingga meningkatkan Corporate Image perusahaan dan menjadi bagian yang tidak bisa dilepas dalam upaya membangun kejayaan perusahaan.
Direktur PT TUV Nord Indonesia, Gede Bayu Wicaksana mengucapkan selamat atas capaian yang diraih PTPN VII. Sertifikat ini berlaku secara Internasional hingga tahun 2023 mendatang. Dan selama memegang sertifikasi ini, PTPN VII akan diaudit secara berkala pada Desember 2021, dan Desember 2022.