Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) sebagai anak perusahaan dari Holding Perkebunan Nusantara Group terus berkomitmen dalam upaya pencegahan penularan virus Covid-19 jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali yang dimulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.Manajemen PTPN VIII Kantor Pusat sudah mengintruksikan kepada seluruh kebun/unit dalam beberapa hal mekanisme Support System saat PPKM Darurat nanti.
Upaya pencegahan penularan Covid -19 terus ditingkatkan dan diterapkan dimasing-masing unit/kebun. PTPN VIII mendukung dan patuhi semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.
Adapun beberapa aturan yang diterapkan di lingkungan PTPN VIII antara lain;
- Seluruhkantor yang bersifat Support Sytem (Kantor Direksi, Kantor Wilayah, Kantor Induk Kebun) dan Kantor IHT serta Kantor Agrowisata Dago, menerapkan pelaksanaan Work From Home (WFH) 100% dengan ketentuan Work From Home (WFH) di PT Perkebunan Nusantara VIII Wilayah Kota Bandung.
- Unit/Kebun yang melaksanakan proses produksi tetap melakukan operasi secara penuh dengan memperhatikan jumlah karyawan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Khusus Unit Agrowisata pengaturan dilaksanakan berdasarkan peraturan sektor wisata yang diterbitkanpemerintah.
- Meniadakan kegiatan atau pertemuan yang bersifat tatap muka secara langsung/fisik, termasuk penerimaan tamu dan perjalanan dinas karyawan. Dapat dikecualikan kegiatan yang harus di laksanakan secara fisik (misalnya menghadiripersidangan).
- Aktifitas makan dilaksanakan secara terpisah (tidak berkerumun) dengan membawa makanan/bekal masing-masing.
- KegiatanSeni/budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan sosial lainnya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan. Fasilitas sosial dan umum sementara waktu di tutup.
- Karyawan yang melakukan perjalanaan kedalam wilayah kabupaten/kota dengan nilai Asesemen situasi Pandemi Level 4 dan Level 3 serta berinteraksi dengan anggota keluarga/ lingkungan yang terkonfirmasi positif Covicf 19 maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri selama 3-4 hari sebelum masuk kerja (berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 PTPN VIII ).
- General Manager/Kepala Bagian/Manager agar melaksanakan pengaturan kerja dengan tetap memperhatikan efektifitas kegiatan karyawan sehingga proses bisnis berjalan dengan baik, dan apabila terdapat aktifitas yang signifikan/ urgent dan berdampak luas, maka pengaturan kerja karyawan dapat disesuaikan dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Untuk unit/kebun yang tidak masuk area PPKM Darurat, aktifitas kerja disesuaikan dengan peraturan daerah setempat.
Hariyanto, Busineness Support PTPN VIII memaparkan “PPKM ini kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan niat untuk memutus penyebaran penularan virus Covid-19 di lingkungan PTPN VIII. Saya harap semua pihak dapat tetap melaksanakan tugasnya dan mencari cara-cara baru untuk bekerja di era new normal ini.”
Sebelum PPKM Darurat berlaku, Manajamen PTPN VIII secara konsisten selalu menerapkan protocol kesehatan dengan ketat serta melakukan himbauan dan pencatatan kepada selutuh karyawan/ti PTPN VIII secara berkala baik melalui edaran surat, social media maupun saat meeting melalui aplkasi zoom meeting.