PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) terus memperkuat komitmen dalam menjaga kepatuhan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Keseriusan tersebut terlihat dari upaya proaktif menindak pihak-pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum dan merugikan perusahaan.
Direktur PTPN XIII, Alexander Maha, menegaskan komitmen perusahaan dalam penerapan toleransi nol (zero tolerance) terhadap penyimpangan dan perilaku yang tidak patut sesuai standar etik dan peraturan perundangan yang berlaku. Karena itulah, terhadap adanya penyimpangan yang dilakukan, sekalipun itu oleh karyawan perusahaan, pihaknya menempuh jalur hukum.
“Manajemen komitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap tindakan korupsi, gratifikasi, dan bentuk penyimpangan-penyimpangan lainnya yang merugikan perusahaan dan melanggar hukum,” ungkapnya, Rabu (24/2).
Langkah tegas itu ditempuh dengan telah dilaporkannya karyawan yang diduga melakukan kecurangan dan menyebabkan perusahaan mengalami kerugian, kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa kasus yang telah dilaporkan itu, antara lain perkara penggelapan pengurusan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), penggelapan bahan bakar di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Ngabang, telah terjadinya tindakan yang diduga merupakan korupsi pada saat pengembangan areal kebun Kembayan dan lain sebagainya. Kini sejumlah kasus-kasus tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu kepolisian maupun kejaksaan.
“Kami mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan baik oleh kejaksaan maupun kepolisian. Kami ingin kasus ini diselesaikan dengan tuntas,” tegasnya.
Tak sembarangan menduga, sebelum adanya pelaporan ke institusi hukum, manajemen perusahaan sudah melakukan investigasi secara internal melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI). Bahkan manajemen juga sudah memberikan sanksi internal kepada oknum karyawan, namun tak ada penyelesaian dan itikad baik yang ditunjukkan oleh oknum karyawan tersebut.
Menurutnya, langkah tegas diambil perusahaan agar tidak ada pembiaran terhadap oknum karyawan yang melakukan kecurangan serta memberikan efek jera. Langkah ini juga menjadi upaya preventif terhadap karyawan lain agar bekerja secara profesional dan tidak memanfaatkan kesempatan untuk melakukan tindakan-tindakan penyelewengan untuk kepentingan kelompok tertentu atau pribadi.
“Kami berharap tidak ada lagi kecurangan-kecurangan di tubuh PTPN XIII. Terlebih saat ini kami sedang fokus memperbaiki kinerja perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan karyawan,” pungkasnya.