Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan melalui skema Joint Operation (JO), di mana PTPP berperan sebesar 25%.
“Masa pelaksanaan proyek berlangsung selama 793 hari kalender, terhitung sejak 31 Oktober 2025 hingga 1 Januari 2027, dilanjutkan masa pemeliharaan selama satu tahun,” kata Joko dalam keterangan resmi, Senin (3/11/2025).
Joko menambahkan, proyek tersebut mencakup sejumlah ruas strategis di Kawasan Kompleks Yudikatif IKN, antara lain Ruas 36, Ruas 16 & 2, Ruas 17, Ruas Botanical, dan Ruas Gerbang Barat, termasuk pembangunan jembatan penghubung antar-ruas utama.
“Infrastruktur jalan ini akan menjadi tulang punggung konektivitas bagi kawasan lembaga peradilan dan hukum negara di jantung IKN. Keberadaannya akan memperkuat peran IKN sebagai pusat pemerintahan dan simbol tata kelola nasional yang efisien dan modern,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Otorita IKN juga mengumumkan akan segera menggarap infrastruktur pendukung di kawasan yudikatif di IKN dengan nilai konstruksi mencapai Rp3,1 triliun. Proyek tersebut saat ini telah memasuki tahap lelang.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa nantinya kawasan yudikatif IKN akan dibangun di lahan seluas 15 hektare (Ha).
“Pembangunan fisik tahap kedua difokuskan pada Kawasan Legislatif dan Yudikatif. Tanda tangan kontrak hasil lelang pembangunan dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober hingga November 2025,” jelas Basuki dalam keterangan resmi, Senin (3/11/2025).
Adapun, konstruksi kawasan Yudikatif IKN akan mencakup pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.
Dalam penjelasannya, proses pembangunan kompleks tersebut diperkirakan memakan waktu 25 bulan terhitung mulai November 2025. Artinya, konstruksi kawasan yudikatif IKN ditargetkan akan rampung pada akhir 2027.
Sumber Bisnis, edit koranbumn










