• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Sejumlah Daerah Wajibkan Rapid Test Antigen Bagi Masyarakat yang Memasuki Daerahnya

by redaksi
21 Desember 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah sejumlah daerah mewajibkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya.

Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020.

RelatedPosts

AirNav Indonesia Kembangkan Aplikasi NOTAM Berbasis AI

CEO Danantara Rosan Roeslani Ungkap Alasan Danantara Melakukan Penyesuaian Tantiem Bagi Direksi BUMN

Terapakan Standar Tata Kelola yang Baik, Danantara Melarang Komisaris BUMN Dapat Tantiem dan Jatah Insentif Direksi Dikurangi

Setidaknya, ada enam daerah yang menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR. Mana saja?

1. DKI Jakarta 

Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.

2. Jawa Barat 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke obyek wisata di Jawa Barat. Wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

3. DI Yogyakarta

Melansir Antara, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.

“Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab,” ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).

4. Malang 

Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.

“Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab,” kata dia.

5. Bali

Pemerintah memperkuat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR untuk penumpang udara dan rapid test antigen untuk perjalanan darat. Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Sedangkan, pelaku perjalanan jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Peraturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

6. Jawa Tengah

Pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun diwajibkan mengantongi hasil negatif dari rapid test antigen.
Rencananya, rapid test antigen juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jateng pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

“Di Borobudur (Magelang), Prambanan (Klaten), Tawangmangu (Karanganyar), Dusun Semilir (Kabupaten Semarang), Dieng (Wonosobo), dan Baturaden (Banyumas) akan dilakukan screening rapid terhadap wisatawan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat, Kamis (17/12/2020).

Sumber Kontan, Kompas Edit koranbumn

Previous Post

Suku Bunga Kebijakan BI-7DRRR Dipertahankan Pada Posisi 3,75%

Next Post

Waskita Karya Siapkan Belanja Modal Sebesar Rp 11,5 triliun pada Tahun 2021

Related Posts

Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Indonesia Kembangkan Aplikasi NOTAM Berbasis AI

2 Agustus 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara Rosan Roeslani Ungkap Alasan Danantara Melakukan Penyesuaian Tantiem Bagi Direksi BUMN

2 Agustus 2025
Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar
Berita

Terapakan Standar Tata Kelola yang Baik, Danantara Melarang Komisaris BUMN Dapat Tantiem dan Jatah Insentif Direksi Dikurangi

2 Agustus 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Gandeng BP Tapera dan PERSIS, BSI Akselerasi Penyaluran KPR Subsidi Skema FLPP

2 Agustus 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Apresiasi RPK Atas Kinerja Tahun 2024, Melalui RPK Award BULOG berikan Perjalanan Umroh dan Paket Wisata

2 Agustus 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Buktikan Perlindungan Nyata bagi Ribuan Petani, Rp15,18 Miliar Klaim AUTP Dibayarkan

2 Agustus 2025
Next Post
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Siapkan Belanja Modal Sebesar Rp 11,5 triliun pada Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi

AirNav Indonesia Kembangkan Aplikasi NOTAM Berbasis AI

1 jam ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Penyaluran KPR Subsidi Didominasi FLPP, BRI Perkuat Komitmen Tingkatkan Akses Hunian Terjangkau dalam Program 3 Juta Rumah

3 hari ago
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity

Laba Usaha Meningkat, Kinerja SPJM Semakin Melesat

18 jam ago
Jasa Tirta I Lakukan Penertiban KJA di Kawasan Perairan Waduk Sutami

Sinergi Alam dan Air untuk Kehidupan Berkelanjutan

2 hari ago
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Indonesia Kembangkan Aplikasi NOTAM Berbasis AI

by redaksi
2 Agustus 2025
0

AirNav Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Telkom untuk mengembangkan aplikasi inovatif berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang bertujuan...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan Roeslani Ungkap Alasan Danantara Melakukan Penyesuaian Tantiem Bagi Direksi BUMN

2 Agustus 2025
Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

Terapakan Standar Tata Kelola yang Baik, Danantara Melarang Komisaris BUMN Dapat Tantiem dan Jatah Insentif Direksi Dikurangi

2 Agustus 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Gandeng BP Tapera dan PERSIS, BSI Akselerasi Penyaluran KPR Subsidi Skema FLPP

2 Agustus 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Apresiasi RPK Atas Kinerja Tahun 2024, Melalui RPK Award BULOG berikan Perjalanan Umroh dan Paket Wisata

2 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In