Sebagai bentuk dukungan tercapainya tujuan pemberantas tindakan korupsi sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Mewajibkan Setiap penyelenggara negara Melaporkan Harta Kekayaan.
–
Seluruh Jajaran Komisaris, Direksi dan Karyawan/ti Semen Baturaja per 31 Maret 2021 menyampaikan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
–
Sebagai perusahaan publik Semen Baturaja terus berkomitmen secara konsisten untuk mencegah Tindakan bentuk Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan menjalankan Good Corporate Governance (GCG). Pada 11 Desember 2020 Kami memperoleh Sertifikasi ISO 3700:2016 Anti Bribery System atau Sistem Anti Penyuapan (SMAP).
-
Kedepannya kami akan terus meningkatkan program kepatuhan dalam mengidentikasi, mencegah dan mendeteksi tindakan korupsi. Untuk mendukung proses bisnis Semen Baturaja menjadi lebih transparan.