• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Sesuai POJK 11/2023, OJK Ungkap Ada 29 unit Usaha Syariah Aasuransi dan Reasuransi akan Spin-off pada 2026

by redaksi
16 Desember 2025
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

InJourney Destination Management Hadirkan Momen Kebersamaan Lebaran di Candi

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pupuk Kaltim Kembali Gelar Mudik Gratis Lewat Jalur Darat

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan ada 29 unit usaha syariah (UUS), yang melakukan pemisahan atau spin off di industri asuransi dan reasuransi pada tahun depan atau 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan spin off tersebut merupakan amanat dari POJK Nomor 11 Tahun 2023 dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Adapun, lanjutnya, hingga saat ini sudah ada 16 perusahaan asuransi syariah (full pledge) yang ada di Indonesia. Menilik statistiknya, 10 di antaranya adalah asuransi jiwa dan 6 asuransi umum.

“Dari laporan rencana pemisahan itu ada 29 yang merencanakan untuk spin off di tahun 2026,” katanya seusai acara Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia, di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Ogi mengemukakan apabila rencana pemisahan unit usaha itu terlaksana dengan baik, maka Indonesia akan memiliki 45 perusahaan asuransi syariah pada akhir 2026 nanti.

“Itu sudah cukup banyak lah, sehingga kita harapkan keuangan syariah itu bisa memiliki ekosistem yang lengkap. Ada perbankan syariahnya, ada asuransi syariah, ada yang penjaminan syariah, ada dana pensiun syariah, sehingga bisa mendukung ekonomi syariah,” beber dia.

Di lain sisi, dia membeberkan ada beberapa perusahaan asuransi yang mengembalikan izin Unit Usaha Syariah (UUS). Hal ini karena perusahaan membutuhkan ekosistem dan permodalan yang lebih besar.

Menurutnya, hal tersebut dan konsolidasi wajar saja terjadi, terpenting layanan kepada konsumen sudah terpenuhi dan tidak merugikan konsumen.

“Saya rasa ini natural, konsolidasi secara natural saja enggak apa-apa, yang penting layanan masyarakatnya sudah terpenuhi dan asuransi syariahnya sudah banyak,” tegasnya.

Menilik statistik OJK Juli 2025, asuransi komersil yang konvensional dan memiliki UUS ada 127 perusahaan. Rinciannya, asuransi jiwa sebanyak 48 perusahaan, asuransi umum 71 perusahaan, dan reasuransi 8 perusahaan.

Sementara itu, perusahaan asuransi syariah (full pledge) ada 17 perusahaan. Rinciannya, 10 perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan asuransi umum, dan 1 perusahaan reasuransi.

Untuk diketahui, pemisahan UUS atau spin-off ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan unit usaha syariah dengan aset tertentu untuk berdiri sendiri sebagai perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan reasuransi wajib melakukan spin-off UUS pada akhir 2026.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Dalam aturan tersebut, untuk melakukan pemisahan unit syariah, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu, untuk unit syariah perusahaan reasuransi, ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Rayakan HUT ke-66, TJSL PUSRI Gelar Khitanan Massal untuk 330 anak

Next Post

Menjaga Operasional Perseroan, WIKA Dinilai Perlu Restrukturisasi Keuangan Melalui RUPO dan RUPSU

Related Posts

Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY
Berita

InJourney Destination Management Hadirkan Momen Kebersamaan Lebaran di Candi

24 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pupuk Kaltim Kembali Gelar Mudik Gratis Lewat Jalur Darat

24 Maret 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

24 Maret 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

24 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

24 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Tambah Empat Quay Container Crane di Terminal Peti Kemas Semarang

24 Maret 2026
Next Post
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

Menjaga Operasional Perseroan, WIKA Dinilai Perlu Restrukturisasi Keuangan Melalui RUPO dan RUPSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

15 jam ago
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

Dahana Perluas Rute Mudik Gratis BUMN 2026, Layani Lebih Banyak Pemudik

4 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Tebar ‘THR’ Dividen buat Investor, Dibayarkan 7 April 2026

5 hari ago
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

ASDP Kendalikan Puncak Mudik, 163,603 Penumpang dan 44,440 Kendaraan Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera pada H-3

4 hari ago
Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY
Berita

InJourney Destination Management Hadirkan Momen Kebersamaan Lebaran di Candi

by redaksi
24 Maret 2026
0

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney menyatakan kesiapannya dalam menyambut lonjakan pemudik dan wisatawan pada periode libur Lebaran tahun...

Read more
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pupuk Kaltim Kembali Gelar Mudik Gratis Lewat Jalur Darat

24 Maret 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

24 Maret 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

24 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

24 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In