• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 27 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

SKK Migas Galau Status Hukumnya Terombang-ambing

by redaksi
14 November 2020
in Berita
0
Terdampak Corona, Dua Proyek Strategis Nasional Migas Terancam Mundur dari Jadwal
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengaku bahwa mereka masih belum memiliki kepastian hukum yang lebih kuat pascadibentuk setelah bubarnya BP Migas.

Wakil Kepala SKK Migas Fataryani Abdurahman mengatakan bahwa hingga saat ini status dari SKK Migas masih terombang-ambing karena tidak adanya UU yang kuat dalam pembentukan badan pelaksana itu.

RelatedPosts

Bukan Energi Listrik Saja, Begini Cara Pertamina Dorong Pemanfaatan Panas Bumi untuk Perekonomian Rakyat

Atasi Krisis Sampah, PLN Dukung Percepatan PSEL di Denpasar, Bogor, dan Bekasi

Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

Dia mengatakan, pihaknya pernah berharap dengan terbitnya UU Omnibuslaw Cipta Kerja, terdapat kejelasan terkait dengan status hukum pada kegiatan hulu migas, tapi pada kenyataannya hal itu tidak jadi dicantumkan dalam UU sapu jagat itu.

“Kami sangat berharap cepat selesai. Walaupun saat ini ada dasar hukumnya SKK Migas, tapi di bawah UU,” katanya dalam webinar Webinar Seri-3 Bimasena Energy Dialogue, Jumat, (13/11/2020).

Kelembagaan badan pelaksana hulu migas, kata Fatar, dalam RUU Migas yang masih belum dibahas hingga kini, juga masih belum terdapat titik terang terkait dengan bentuk lembaga yang akan mengatur.

Dia menjelaskan bahwa dalam UU Migas 2001, badan pelaksana tidak hanya mengatur di bagian hulu, tapi juga mengatur bagian hilir.

Sementara itu, dalam RUU Migas dikabarkan badan pelaksana hulu dan hilir akan kembali digabung. Namun, Fatar belum mengetahui secara pasti pembentukannya.

“Namun, nanti di RUU Migas ini rencananya digabung kembali. Nah, ini jadi pertanyaaan, bagaimana bentuknya? Apakah benar ini harus dibubarkan dari MK [Mahkamah Konstitusi]?” ungkapnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kadin Indonesia Targetkan Dampingi Dua Juta Petani Tahun 2023

Next Post

Kemenperin Dorong Stranas Kecerdasan Artifisial Sejalan Kebijakan Industri Nasional

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Bukan Energi Listrik Saja, Begini Cara Pertamina Dorong Pemanfaatan Panas Bumi untuk Perekonomian Rakyat

27 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Atasi Krisis Sampah, PLN Dukung Percepatan PSEL di Denpasar, Bogor, dan Bekasi

27 April 2026
Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
Berita

Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

27 April 2026
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera
Berita

Kepala BP BUMN Dony Oskaria Mengungkap Empat Tahapan Asesmen Transformasi Menyeluruh Sektor BUMN

27 April 2026
𝐄𝐗𝐄𝐂𝐔𝐓𝐈𝐕𝐄 𝐂𝐎𝐍𝐅𝐄𝐑𝐄𝐍𝐂𝐄 𝟐𝟎𝟐𝟔 “𝗜𝗖𝗼𝗙𝗥: 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗻𝗮𝗹 𝗖𝗼𝗻𝘁𝗿𝗼𝗹 𝗢𝘃𝗲𝗿 𝗙𝗶𝗻𝗮𝗻𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗥𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗶𝗻𝗴”
Berita

𝐄𝐗𝐄𝐂𝐔𝐓𝐈𝐕𝐄 𝐂𝐎𝐍𝐅𝐄𝐑𝐄𝐍𝐂𝐄 𝟐𝟎𝟐𝟔 “𝗜𝗖𝗼𝗙𝗥: 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗻𝗮𝗹 𝗖𝗼𝗻𝘁𝗿𝗼𝗹 𝗢𝘃𝗲𝗿 𝗙𝗶𝗻𝗮𝗻𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗥𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗶𝗻𝗴”

27 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Layanan 128 Ribu BSI Agen Menjangkau Hingga Pelosok Desa

27 April 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Kemenperin Dorong Stranas Kecerdasan Artifisial Sejalan Kebijakan Industri Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Tawarkan Solusi Armada dan Kolaborasi Industri Maritim Malaysia

3 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia Rayakan HUT ke-46 Bersama Warga Pesisir Lamongan dan Salurkan Beasiswa

6 hari ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

CEO Talks : Dirut Pindad Tekankan Semangat Transformasi kepada Management Trainee

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Bukan Energi Listrik Saja, Begini Cara Pertamina Dorong Pemanfaatan Panas Bumi untuk Perekonomian Rakyat

3 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Bukan Energi Listrik Saja, Begini Cara Pertamina Dorong Pemanfaatan Panas Bumi untuk Perekonomian Rakyat

by redaksi
27 April 2026
0

PT Pertamina (Persero) terus mengoptimalkan pengembangan energi panas bumi (geothermal) di luar sektor kelistrikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Atasi Krisis Sampah, PLN Dukung Percepatan PSEL di Denpasar, Bogor, dan Bekasi

27 April 2026
Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

27 April 2026
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

Kepala BP BUMN Dony Oskaria Mengungkap Empat Tahapan Asesmen Transformasi Menyeluruh Sektor BUMN

27 April 2026
𝐄𝐗𝐄𝐂𝐔𝐓𝐈𝐕𝐄 𝐂𝐎𝐍𝐅𝐄𝐑𝐄𝐍𝐂𝐄 𝟐𝟎𝟐𝟔 “𝗜𝗖𝗼𝗙𝗥: 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗻𝗮𝗹 𝗖𝗼𝗻𝘁𝗿𝗼𝗹 𝗢𝘃𝗲𝗿 𝗙𝗶𝗻𝗮𝗻𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗥𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗶𝗻𝗴”

𝐄𝐗𝐄𝐂𝐔𝐓𝐈𝐕𝐄 𝐂𝐎𝐍𝐅𝐄𝐑𝐄𝐍𝐂𝐄 𝟐𝟎𝟐𝟔 “𝗜𝗖𝗼𝗙𝗥: 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗻𝗮𝗹 𝗖𝗼𝗻𝘁𝗿𝗼𝗹 𝗢𝘃𝗲𝗿 𝗙𝗶𝗻𝗮𝗻𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗥𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗶𝗻𝗴”

27 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In