Seluruh aspek penerbangan itu sendiri? Setiap penyelenggara aviation business wajib memperhatikan beberapa standar dan regulasi yang telah ditentukan oleh pemerintah maupun standar yang berlaku di internasional.
Contoh regulasi yang mengatur tentang standar dan ketentuan untuk penyelenggara Helipad tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan KM 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselaman Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome), dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 359 Tahun 2012 tentang Petunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-18 (Advisory Circular Casr Part 139-18), Penerbitan Izin Lembaga Inspeksi Keselamatan untuk Bandar Udara, Heliport Dan Waterbase Beregister.
Untuk memenuhi regulasi dan standar-standar tersebut, penyelenggara aviation business tidak bisa melakukan inspeksi sendiri dan harus menggunakan pihak ke-3 independent yang telah ditetapkan sebagai lembaga inspeksi keselamatan beregister, misalnya PT Surveyor Indonesia (Persero).
Dalam inspeksi keselamatan penerbangan sipil, PT Surveyor Indonesia (Persero) akan membantu penyelenggara aviation business dalam menciptakan keselamatan penerbangan beregister melalui serangkaian pemeriksaan.