Pelanggan kini dapat lebih mudah untuk naik KA Jarak Jauh dengan relasi DKI Jakarta (PP) karena syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7).
Pelanggan yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid Test serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
Buat kamu yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta, download aplikasi JAKI yang dapat di install melalui Play Store/App Store dan isi Corona Likelihood Metric (CLM)
Sumber KAI, edit koranbumn















