• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 28 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Terkait Garuda Indonesia, OJK Nilai Status Utang Dikonversi Menjadi Ekuitas Dapat Diambil

by redaksi
11 Juni 2021
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pandemi memberikan dampak signifikan bagi keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hal ini berpengaruh terhadap kemampuan Garuda Indonesia untuk menyelesaikan kewajiban atas kredit yang telah diperoleh dari perbankan termasuk pada anggota Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).

Sebagai pemilik saham, Kementerian BUMN memilih mengambil opsi penyelamatan Garuda Indonesia melalui skema debt to equity swap terhadap kredit yang ada pada perbankan. Debt to equity swap adalah pertukaran utang dengan saham atau mengubah utang menjadi penyertaan modal.

RelatedPosts

Krakatau Steel Membidik Pendapatan hingga Rp20 triliun pada 2026

Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Kepala Badan Karantina Indonesia

Presiden Prabowo Lantik Hanif Faisol Nurofiq, Mohammad Jumhur Hidayat, dan Hasan Nasbi

Menanggapi skema tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai status utang yang akan dikonversi menjadi ekuitas itu dapat diambil.

“Aturan terkait penyertaan modal diatur dalam POJK No 36, dengan prinsip kehati-hatian dalam penyertaan modal,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat ketika dihubungi Republika, Rabu (9/6).

Sementara Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menambahkan dari sisi ketentuan bank diperbolehkan melakukan penyertaan modal, sedangkan penyelamatan kredit dengan prinsip kehati-hatian.

“Perbankan silakan mengacu kepada ketentuan POJK 36 sudah jelas aturannya, ini bagian penerapan prinsip kehati-hatian,” ucapnya.

Sebelumnya Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan masalah yang menimpa Garuda Indonesia mau tidak mau harus diselesaikan dengan upaya penyelamatan restrukturisasi melalui proses legal internasional dan moratorium dalam waktu dekat.

“Kita sudah menunjuk konsultan hukum maupun konsultan keuangan untuk memulai proses ini dan memang harus segera melakukan moratorium atau standstill dalam waktu dekat, karena tanpa moratorium cash Garuda akan habis dalam waktu yang sangat pendek sekali. Ini yang harus kami tangani segera,” ujar Kartika dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (3/6).

Kartika menjelaskan permasalahan Garuda Indonesia pada masa lalu terkait masalah sewa yang melebihi biaya (cost) produksi yang wajar dan memang jenis pesawatnya terlalu banyak. Sebagai contoh Garuda memiliki pesawat jenis Boeing 737, Boeing 777, Airbus A330, sampai dengan Bombardier sehingga efisiensinya menjadi bermasalah.

Kemudian rute-rute yang dilayani oleh Garuda Indonesia sendiri merupakan rute-rute penerbangan yang tidak menguntungkan. Sebenarnya pada 2019 rute domestik meraih keuntungan namun rute penerbangan luar negerinya merugi.

Tentunya ini merupakan penyakit lama Garuda Indonesia.Setelah Covid-19 timbul permasalahan baru, utang yang awalnya berada kisaran Rp20 triliun menjadi Rp70 triliun, ini membuat posisi Garuda secara neraca dalam posisi unsolved karena utang dan ekuitasnya sudah tidak memadai untuk mendukung neracanya.

“Untuk itu apabila kita akan melakukan restrukturisasi yang sifatnya fundamental, utang 4,9 miliar dolar AS atau setara Rp70 triliun ini harus menurun ke kisaran 1 sampai dengan 1,5 miliar dolar AS,” kata Kartika.

Menurut dia, apabila Garuda Indonesia bisa melakukan restrukturisasi besar-besaran dan efisiensi maka Garuda bisa bertahan, namun usaha ini membutuhkan negosiasi dan proses hukum yang berat karena melibatkan berbagai pihak.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

HyperScale Data Center, Pembangunan Pusat Data Skala Besar Berstandar Global Milik PT Telkom Indonesia

Next Post

Masih Terkendala, Garuda Indonesia Belum Dapat Cairkan Sisa Dana Talangan dari Pemerintah

Related Posts

Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Steel Membidik Pendapatan hingga Rp20 triliun pada 2026

27 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Kepala Badan Karantina Indonesia

27 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Presiden Prabowo Lantik Hanif Faisol Nurofiq, Mohammad Jumhur Hidayat, dan Hasan Nasbi

27 April 2026
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita Apresiasi Protokol Kesehatan Pabrik Kahoindah di Kawasan KBN
Berita

KBN Resmi Go Live Empat Aplikasi Digital untuk Tingkatkan Kinerja Operasional

27 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Melampaui Target RKAP, Hutama Karya Membukukan Laba Bersih sebesar Rp464 miliar pada Kuartal I 2026

27 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Luncurkan Agentic AI by BigBox, Lompatan Baru AI Otonom untuk Percepat Transformasi Industri Nasional

27 April 2026
Next Post
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Masih Terkendala, Garuda Indonesia Belum Dapat Cairkan Sisa Dana Talangan dari Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Dorong Industri Batik Berkelanjutan lewat Solusi Pengolahan Limbah di Bantul

5 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Optimalkan Potensi Warisan Dunia dan Ekonomi Berkelanjutan, PTBA Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Hari Bumi 2026, Pertamina Perkuat Transisi Energi dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Berkelanjutan

2 hari ago
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

Bank Syariah Nasional Geber Inovasi SiPA untuk Efisiensi Pasar Keuangan Syariah

3 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Steel Membidik Pendapatan hingga Rp20 triliun pada 2026

by redaksi
27 April 2026
0

 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) terus melanjutkan pembenahan internal di tubuh perseroan. Tahun ini, emiten berkode saham KRAS menargetkan kinerja dapat...

Read more
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Kepala Badan Karantina Indonesia

27 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Lantik Hanif Faisol Nurofiq, Mohammad Jumhur Hidayat, dan Hasan Nasbi

27 April 2026
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita Apresiasi Protokol Kesehatan Pabrik Kahoindah di Kawasan KBN

KBN Resmi Go Live Empat Aplikasi Digital untuk Tingkatkan Kinerja Operasional

27 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Melampaui Target RKAP, Hutama Karya Membukukan Laba Bersih sebesar Rp464 miliar pada Kuartal I 2026

27 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In