• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 2 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Tidak Mudah, Upaya KBN Selamatkan Aset Negara

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Dirut PT SIER, Didik Prasetiyono Menghadiri Penyerahan Bantuan-bantuan Pemprov Jatim oleh Gubernur Jatim

Hutama Karya Salurkan Sarpra Pendidikan, Renovasi Masjid dan Fasilitas Air RO di Jabodetabek Melalui Program TJSL

Libur Panjang, Ini 10 KA Favorit Pilihan Masyarakat

Menyelamatkan aset negara dari rongrongan pihak tak bertanggungjawab itu tidak mudah. Juga penuh risiko. Itulah yang dialami Direktur Utama PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) H.M. Sattar Taba.
Mantan Direktur Utama PT. Semen Tonasa ini berkali-kali dilaporkan ke penegak hukum dengan berbagai macam tuduhan tindak pidana, termasuk tuduhan korupsi. Tapi semua tuduhan itu tanpa dasar. Dan tanpa bukti. Sehingga tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
“Alhamdulillah berkat pertolongan Allah SWT, semua fitnah itu terbukti tidak benar,” kata Sattar Taba di Jakarta, hari ini.
Semua serangan yang dialamatkan kepada Sattar Taba dan institusi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau disingkat KBN, berawal dari upaya menyelamatkan aset negara di pantai Marunda, Jakarta Utara.
Aset negara itu berupa bibir pantai sepanjang 1.700 meter mulai dari Cakung Draine sampai Sungai Kali Blencong, serta wilayah Pier 1, Pier 2 dan Pier 3. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. KBN (Persero) ditugaskan mengelola aset-aset negara tersebut melalui Keppres No. 11 Tahun 1992.
Tiba-tiba saja, aset negara di bibir pantai Marunda yang dikelola oleh KBN itu dikonsesikan oleh PT. Karya Citra Nusantara atau KCN (anak usaha KBN hasil patungan dengan swasta) kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda. Parahnya lagi, konsesi ini dilakukan tanpa persetujuan KBN, serta Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemilik saham PT. KBN.
Pada 29 November 2016, KCN menyerahkan aset KBN tersebut dengan menandatangani perjanjian konsesi selama 70 tahun No. HK.107/1/9/KSOP.MRD-16 dan No. 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 dengan KSOP V Marunda.
Anehnya, pada perjanjian konsesi selama 70 tahun itu, pembagian hasil keuntungannya adalah 95 persen untuk KCN, dan hanya 5 persen untuk KSOP V Marunda. Jadi, menurut Sattar Taba, tidak benar bahwa keuntungan akan dinikmati oleh negara.
Sebagai upaya menyelamatkan aset negara, KBN akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada Kamis, 9 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan gugatan KBN terhadap KCN, KSOP V Marunda, dan PT Karya Tekhnik Utama atau KTU (swasta pemilik saham KCN)
Hakim menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT. KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset PT. KBN di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah, serta batal demi hukum.
Hakim membatalkan konsensi itu karena menilai bahwa wilayah usaha Pier I, Pier II, Pier III dan bibir pantai sepanjang kurang lebih 1.700 meter merupakan milik sah PT KBN.
Karena itu, hakim juga membatalkan perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra Nusantara (KCN).
Dengan putusan ini, maka PT KCN tak berhak lagi untuk mengelola Terminal Umum Pelabuhan Marunda.
“Memerintahkan tergugat I (PT KCN) dan tergugat II (KSOP V Marunda) untuk tidak melakukan pembangunan dan pemanfaatan maupun kegiatan/aktivitas apa pun di wilayah Pier I, Pier II, dan Pier III, hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Andi Cakra Alam dalam amar putusan.
Dengan putusan ini, maka potensi kerugian negara akibat hilangnya aset negara serta potensi lenyapnya pendapatan negara senilai kurang lebih Rp 55,8 triliun bisa dihindari.
“Saya semata-mata (melakukan upaya hukum ini sebagai usaha) penyelamatan harta negara, aset KBN, harta negara. Prinsip dasarnya adalah penyelamatan aset negara,” ujar Direktur Utama PT. KBN (Persero) Sattar Taba.
Meski serangan dan fitnah datang bertubi-tubi dan dialamatkan kepada dirinya dan perusahaan yang dipimpinnya (KBN), Sattar Taba menyatakan siap menghadapi sebagai konsekuensi dari upaya menyelamatkan aset negara.
Sumber Sub Portal KBN

Previous Post

Acara Puncak Perayaan Ulang Tahun ke-45 ITDC

Next Post

Timah Menerima Kunker Wantannas

Related Posts

SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46
Berita

Dirut PT SIER, Didik Prasetiyono Menghadiri Penyerahan Bantuan-bantuan Pemprov Jatim oleh Gubernur Jatim

2 Juni 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Salurkan Sarpra Pendidikan, Renovasi Masjid dan Fasilitas Air RO di Jabodetabek Melalui Program TJSL

1 Juni 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Libur Panjang, Ini 10 KA Favorit Pilihan Masyarakat

1 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Dukung Ketahanan Energi Nasional, PLN dan Lemhannas RI Perkuat Sinergi Antarlembaga

1 Juni 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Strategi BNI Jaga Likuiditas dan Dorong Pertumbuhan Kredit di Tengah Tren Suku Bunga Rendah

31 Mei 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Disaksikan Menhan Malaysia, PTDI dan BHIC Bhd Sepakati Kerja Sama Produksi, Lokalisasi Rantai Pasok, Hingga Layanan MRO Pesawat

31 Mei 2025
Next Post

Timah Menerima Kunker Wantannas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel akan Memasok Baja HRC sebanyak 120.000 ton kepada Vietnam Steel Corporation.

6 hari ago
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

Dirut PT SIER, Didik Prasetiyono Menghadiri Penyerahan Bantuan-bantuan Pemprov Jatim oleh Gubernur Jatim

26 detik ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma, Mitra Strategis Kepabeanan: Raih Penghargaan Eksportir Terbaik 2024

5 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Salurkan Sarpra Pendidikan, Renovasi Masjid dan Fasilitas Air RO di Jabodetabek Melalui Program TJSL

16 jam ago
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46
Berita

Dirut PT SIER, Didik Prasetiyono Menghadiri Penyerahan Bantuan-bantuan Pemprov Jatim oleh Gubernur Jatim

by redaksi
2 Juni 2025
0

Dirut PT SIER, Didik Prasetiyono, menghadiri acara penyerahan bantuan-bantuan Pemprov Jatim oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa @khofifah.ip, yang dilaksanakan di...

Read more
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Salurkan Sarpra Pendidikan, Renovasi Masjid dan Fasilitas Air RO di Jabodetabek Melalui Program TJSL

1 Juni 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Libur Panjang, Ini 10 KA Favorit Pilihan Masyarakat

1 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Dukung Ketahanan Energi Nasional, PLN dan Lemhannas RI Perkuat Sinergi Antarlembaga

1 Juni 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Strategi BNI Jaga Likuiditas dan Dorong Pertumbuhan Kredit di Tengah Tren Suku Bunga Rendah

31 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In