• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Tidak Mudah, Upaya KBN Selamatkan Aset Negara

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Raih Kontrak Baru Peningkatan Kualitas Jalan Paket F, Hutama Karya Perkuat Portofolio di IKN

Sinergi ADHI dan Pemerintah Hadirkan Sekolah Rakyat, 65 Gedung di 24 Provinsi Siap Direnovasi

Dukung Transformasi KPR Non Subsidi, BTN Apresiasi 10 Developer Strategis

Menyelamatkan aset negara dari rongrongan pihak tak bertanggungjawab itu tidak mudah. Juga penuh risiko. Itulah yang dialami Direktur Utama PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) H.M. Sattar Taba.
Mantan Direktur Utama PT. Semen Tonasa ini berkali-kali dilaporkan ke penegak hukum dengan berbagai macam tuduhan tindak pidana, termasuk tuduhan korupsi. Tapi semua tuduhan itu tanpa dasar. Dan tanpa bukti. Sehingga tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
“Alhamdulillah berkat pertolongan Allah SWT, semua fitnah itu terbukti tidak benar,” kata Sattar Taba di Jakarta, hari ini.
Semua serangan yang dialamatkan kepada Sattar Taba dan institusi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau disingkat KBN, berawal dari upaya menyelamatkan aset negara di pantai Marunda, Jakarta Utara.
Aset negara itu berupa bibir pantai sepanjang 1.700 meter mulai dari Cakung Draine sampai Sungai Kali Blencong, serta wilayah Pier 1, Pier 2 dan Pier 3. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. KBN (Persero) ditugaskan mengelola aset-aset negara tersebut melalui Keppres No. 11 Tahun 1992.
Tiba-tiba saja, aset negara di bibir pantai Marunda yang dikelola oleh KBN itu dikonsesikan oleh PT. Karya Citra Nusantara atau KCN (anak usaha KBN hasil patungan dengan swasta) kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda. Parahnya lagi, konsesi ini dilakukan tanpa persetujuan KBN, serta Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemilik saham PT. KBN.
Pada 29 November 2016, KCN menyerahkan aset KBN tersebut dengan menandatangani perjanjian konsesi selama 70 tahun No. HK.107/1/9/KSOP.MRD-16 dan No. 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 dengan KSOP V Marunda.
Anehnya, pada perjanjian konsesi selama 70 tahun itu, pembagian hasil keuntungannya adalah 95 persen untuk KCN, dan hanya 5 persen untuk KSOP V Marunda. Jadi, menurut Sattar Taba, tidak benar bahwa keuntungan akan dinikmati oleh negara.
Sebagai upaya menyelamatkan aset negara, KBN akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada Kamis, 9 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan gugatan KBN terhadap KCN, KSOP V Marunda, dan PT Karya Tekhnik Utama atau KTU (swasta pemilik saham KCN)
Hakim menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT. KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset PT. KBN di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah, serta batal demi hukum.
Hakim membatalkan konsensi itu karena menilai bahwa wilayah usaha Pier I, Pier II, Pier III dan bibir pantai sepanjang kurang lebih 1.700 meter merupakan milik sah PT KBN.
Karena itu, hakim juga membatalkan perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra Nusantara (KCN).
Dengan putusan ini, maka PT KCN tak berhak lagi untuk mengelola Terminal Umum Pelabuhan Marunda.
“Memerintahkan tergugat I (PT KCN) dan tergugat II (KSOP V Marunda) untuk tidak melakukan pembangunan dan pemanfaatan maupun kegiatan/aktivitas apa pun di wilayah Pier I, Pier II, dan Pier III, hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Andi Cakra Alam dalam amar putusan.
Dengan putusan ini, maka potensi kerugian negara akibat hilangnya aset negara serta potensi lenyapnya pendapatan negara senilai kurang lebih Rp 55,8 triliun bisa dihindari.
“Saya semata-mata (melakukan upaya hukum ini sebagai usaha) penyelamatan harta negara, aset KBN, harta negara. Prinsip dasarnya adalah penyelamatan aset negara,” ujar Direktur Utama PT. KBN (Persero) Sattar Taba.
Meski serangan dan fitnah datang bertubi-tubi dan dialamatkan kepada dirinya dan perusahaan yang dipimpinnya (KBN), Sattar Taba menyatakan siap menghadapi sebagai konsekuensi dari upaya menyelamatkan aset negara.
Sumber Sub Portal KBN

Previous Post

Acara Puncak Perayaan Ulang Tahun ke-45 ITDC

Next Post

Timah Menerima Kunker Wantannas

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Raih Kontrak Baru Peningkatan Kualitas Jalan Paket F, Hutama Karya Perkuat Portofolio di IKN

17 Juni 2025
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Sinergi ADHI dan Pemerintah Hadirkan Sekolah Rakyat, 65 Gedung di 24 Provinsi Siap Direnovasi

17 Juni 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Dukung Transformasi KPR Non Subsidi, BTN Apresiasi 10 Developer Strategis

17 Juni 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Direktur Transformasi Bisnis Pupuk Indonesia, Panji Winanteya Ruky : Uji Coba Fitur Baru i-Pubers untuk Tingkatkan Efisiensi & Akuntabilitas Distribusi Pupuk Subsidi

17 Juni 2025
Semangat Kolaborasi PLN Icon Plus Rayakan Hari Jadi ke-24
Anak Perusahaan

Perkuat Kolaborasi, PLN Icon Plus Intensifkan Penataan Jaringan Fiber Optik

17 Juni 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Lebih dari 11.000 Penumpang Pilih Suite Class Compartment, Menguatkan Posisi KAI di Segmen Layanan Premium

17 Juni 2025
Next Post

Timah Menerima Kunker Wantannas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Dukung Transformasi KPR Non Subsidi, BTN Apresiasi 10 Developer Strategis

1 jam ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Antam Bagikan Dividen Rp3,6 triliun pada Tahun Buku 2024

5 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : PTPP, Pupuk Kujang, PAL Indonesia, SHS, PINDAD, INTI, PTPN 4, Adhi Karya, Waskita karya, Jasa Raharja, PERINDO, Jasa Tirta 1, AirNav Indonesia, PLN, BNI, Kimia Farma, Timah

2 hari ago
Pindad Apresiasi Agung Budi Wibowo Pencipta Robot Pembuat Telur

Presiden Prabowo Resmikan Peluncuran Kendaraan Listrik Taktis

6 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Raih Kontrak Baru Peningkatan Kualitas Jalan Paket F, Hutama Karya Perkuat Portofolio di IKN

by redaksi
17 Juni 2025
0

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) kembali memperkuat komitmennya dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan meraih kontrak baru senilai...

Read more
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Sinergi ADHI dan Pemerintah Hadirkan Sekolah Rakyat, 65 Gedung di 24 Provinsi Siap Direnovasi

17 Juni 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Dukung Transformasi KPR Non Subsidi, BTN Apresiasi 10 Developer Strategis

17 Juni 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Direktur Transformasi Bisnis Pupuk Indonesia, Panji Winanteya Ruky : Uji Coba Fitur Baru i-Pubers untuk Tingkatkan Efisiensi & Akuntabilitas Distribusi Pupuk Subsidi

17 Juni 2025
Semangat Kolaborasi PLN Icon Plus Rayakan Hari Jadi ke-24

Perkuat Kolaborasi, PLN Icon Plus Intensifkan Penataan Jaringan Fiber Optik

17 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In