• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 1 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Tiga Cara Menggunakan Materai Rp3.000 dan Rp6.000

by redaksi
6 Januari 2021
in Berita
0
Tiga Cara Menggunakan Materai Rp3.000 dan Rp6.000
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

– Pemerintah memberlakukan tarif bea materai baru menjadi Rp10.000 mulai 1 Januari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan materai tempel lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 hingga 31 Desember 2021.

RelatedPosts

Barata Indonesia Perkuat Peran di Industri Perkeretaapian Lewat Railwaytech Indonesia 2025

Penandatanganan Nota Kesepahaman SIER dengan Dowa Eco System Indonesia Terkait Bisnis Pengelolaan Limbah B3

Sinergi Alam dan Air untuk Kehidupan Berkelanjutan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama materai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan, tetapi dengan minimal nilai Rp9.000.

“Ada tiga cara untuk menggunakan materai yang sudah ada ini agar masih bisa berlaku,” katanya ketika dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Mengutip akun Twitter resmi Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI), bea materai sudah berlaku satu tarif Rp10.000 dan materai tempel lama masih berlaku hingga akhir 2021.

Ada tiga cara atau kombinasi materai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 agar tetap bisa digunakan sesuai dengan UU 10/2020 tentang Bea Materai. Tiga kombinasi tersebut, yaitu:

1. Materai Rp3.000 ditambah Rp6.000
2. Materai Rp6.000 ditambah Rp6.000
3. Materai Rp3.000 ditambah Rp3.000 ditambah Rp3.000

Adapun, dalam foto yang diunggah Ditjen Pajak RI, kombinasi lembaran materai dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 ditempel secara horizontal di atas dokumen.

Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai poin b dan c menjelaskan bagaimana penggunaan materai saat ini yang mib. Materai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.

c. Materai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Materai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksusd dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Materai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah). nimal digunakan Rp9 ribu.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Sinergi Angkasa Pura II dengan PHRI Siapkan 105 Hotel untuk Karantina Penumpang Internasional

Next Post

SKK Migas Targetkan 14 Proyek Bakal Beroperasi di Tahun 2021

Related Posts

Barata Indonesia Lakukan Ekspor Combustion Chamber ke Armenia
Berita

Barata Indonesia Perkuat Peran di Industri Perkeretaapian Lewat Railwaytech Indonesia 2025

1 Agustus 2025
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46
Anak Perusahaan

Penandatanganan Nota Kesepahaman SIER dengan Dowa Eco System Indonesia Terkait Bisnis Pengelolaan Limbah B3

1 Agustus 2025
Jasa Tirta I Lakukan Penertiban KJA di Kawasan Perairan Waduk Sutami
Berita

Sinergi Alam dan Air untuk Kehidupan Berkelanjutan

31 Juli 2025
Optimalkan Aset BUMN, Kebun Lama PTPN I ‘Disulap’ Jadi Kafe Edukasi Kupi
Berita

PTPN I Regional 7 lakukan Sharing Experiences dan Knowledge Komoditas dan Budaya kerja

31 Juli 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Paparkan Alasan Pendirian Danantara Indonesia Academy

31 Juli 2025
Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar
Berita

CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani Ungkap Pemerintah Indonesia akan Membeli Tanah di Makkah untuk Pembangunan Kampung Haji

31 Juli 2025
Next Post
Terdampak Corona, Dua Proyek Strategis Nasional Migas Terancam Mundur dari Jadwal

SKK Migas Targetkan 14 Proyek Bakal Beroperasi di Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Dukung Kompetisi Masjid Eco-Friendly, Pegadaian Tegaskan Komitmen Keberlanjutan untuk Masyarakat

5 hari ago
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina

Dewan Pertahanan Nasional Kunjungi Pindad, Tinjau Kemampuan Industri Pertahanan Nasional

2 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani Tak Toleransi Bos BUMN yang Percantik Laporan Keuangan

2 hari ago
Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

2 hari ago
Barata Indonesia Lakukan Ekspor Combustion Chamber ke Armenia
Berita

Barata Indonesia Perkuat Peran di Industri Perkeretaapian Lewat Railwaytech Indonesia 2025

by redaksi
1 Agustus 2025
0

PT Barata Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan industri perkeretaapian nasional melalui partisipasi aktif dalam RailwayTech Indonesia 2025 yang...

Read more
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

Penandatanganan Nota Kesepahaman SIER dengan Dowa Eco System Indonesia Terkait Bisnis Pengelolaan Limbah B3

1 Agustus 2025
Jasa Tirta I Lakukan Penertiban KJA di Kawasan Perairan Waduk Sutami

Sinergi Alam dan Air untuk Kehidupan Berkelanjutan

31 Juli 2025
Optimalkan Aset BUMN, Kebun Lama PTPN I ‘Disulap’ Jadi Kafe Edukasi Kupi

PTPN I Regional 7 lakukan Sharing Experiences dan Knowledge Komoditas dan Budaya kerja

31 Juli 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Paparkan Alasan Pendirian Danantara Indonesia Academy

31 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In