Menteri BUMN pada bulan Februari 2020 telah menerbitkan Instruksi kepada seluruh BUMN untuk wajib memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 pada tahun 2020 ini.
Sebagai salah satu rangkaian kegiatan proses sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri BUMN tersebut di atas, VIRAMA KARYA telah melakukan Sosialisasi Prosedur SMAP kepada seluruh Pegawai baik di Kantor Pusat, Kantor Cabang serta Proyek-Proyek yang dikelola.
Sosialisasi Prosedur tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang akan diterapkan di Perusahaan kepada seluruh insan VIRAMA KARYA, agat dapat berkomitmen untuk mengaplikasinya.
















