Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN
MEMAHAMI PENCATATAN & MEKANISME HAPUS BUKU ASET TETAP BUMN
(Penerapan Permen BUMN No. Per-22/MBU/12/2014
dan PSAK terkait)
Bandung , 16 November 2018
BUMN adalah salah satu objek keuangan negara yang harus dikelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara. Kementerian BUMN juga telah memberlakukan Peraturan Menteri BUMN No.Per-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri BUMN No.Per-06/MBU/2010 dan Peraturan Menteri BUMN No.Per-22/MBU/12/2014. Peraturan tersebut memberikan pedoman yang komprehensif terkait penghapusbukuan aset tetap disebabkan pemindahtanganan, hilang, musnah, rusak, dan pemindahtanganan yang dilakukan dengan cara penjualan, ruislag atau tukar guling, ganti rugi, dijadikan penyertaan modal dan lain-lain. Terdapat peraturan perundang-undangan lainnya yang harus diperhatikan dalam melakukan hapus buku aset, seperti UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 72/2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Di sisi lain, DSAK-IAI telah memberlakukan berbagai PSAK terkait aset tetap seperti PSAK 16 tentang Aset Tetap, ISAK 25 tentang Hak atas Tanah dan PSAK 48 tentang Penurunan Nilai Aset. Penghentian penerapan ISAK 25 juga akan dilakukan dengan diberlakukannya PSAK 73, “Sewa” yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Bagaimanakah penerapan Permen BUMN No. Per-22/MBU/12/2014, PSAK 16, ISAK 25, PSAK 48 dan PSAK 73 apabila diterapkan di BUMN?
TUJUAN
Memberikan pembelajaran terkait penerapan Peraturan Menteri BUMN No.Per-02/MBU/2010, PSAK 16, ISAK 25 dan PSAK 73 di BUMN.
TOPIK-TOPIK
Sesi I: Definsi aset tetap, pencatatan pengakuan, pembebanan dan penurunan nilai aset tetap BUMN berdasarkan PSAK 16, ISAK 25, PSAK 26 dan PSAK 48,
Sesi II: Tata cara penghapusbukuan aset tetap BUMN berdasarkan Permen BUMN No.Per-02/MBU/2010 sebagaimana telah diubah dalam Permen BUMN No.Per-22/MBU/12/2014,
Sesi III: Tata cara pemindahtanganan aset tetap BUMN berdasarkan Permen BUMN No.Per-02/MBU/2010 sebagaimana diubah Permen BUMN No.Per-22/MBU/12/2014,
Sesi IV: Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait tindak pidana korupsi dalam penghapusan aset tetap BUMN.
Pembicara:
Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ACPA (Akademisi, Praktisi dan Penulis).
Sasaran Peserta :
Unit Legal, Unit Keuangan, Unit Internal Audit, Unit Akuntansi, Direksi, Komisaris, Unit Bisnis, Unit Manajemen Aset, dan Komite Audit, Unit Risk Management, Komite Risiko
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Hari : Jumat 19 Oktober 2018
Tempat : Hotel Berbintang di Bandung
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.850.000,-/peserta
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Lebih Lanjut :
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813 8084 1716 , 0816 161 7759 (Erik) Registrasi via Sms/wa : 0813 8084 1716