Demi menekan angka Covid-19 di Indonesia, pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Kendati demikian, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan memang diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.
“Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional,” ujarnya
Dia menegaskan pergerakan yang diperbolehkan itu hanya di dalam wilayah aglomerasi saja, tidak boleh sampai keluar wilayah.
“Hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan melintas keluar aglomerasi,” kata Adita.
Berikut ini 8 wilayah aglomerasi:
Wilayah 1
– Medan
– Binjai
– Deli Serdang
– Karo
Wilayah 2 (Jabodetabek)
– Jakarta
– Bogor
– Depok
– Tangerang
– Bekasi
Wilayah 3 (Bandung Raya)
– Kota Bandung
– Kabupaten Bandung
– Kota Cimahi
– Kabupaten Bandung Barat
Wilayah 4
– Semarang
– Kendal
– Demak
– Ungaran
– Purwodadi
Wilayah 5 (Yogyakarta Raya)
– Kota Yogyakarta
– Sleman
– Bantul
– Kulon Progo
– Gunungkidul
Wilayah 6 (Solo Raya)
– Kota Solo
– Sukoharjo
– Boyolali
– Klaten
– Wonogiri
– Karanganyar
– Sragen
Wilayah 7 (Gerbangkertosusila)
– Gresik
– Bangkalan
– Mojokerto
– Surabaya
– Sidoarjo
– Lamongan
Wilayah 8
– Makassar
– Sungguminasa
– Takalar
– Maros.
Operasional kereta api
Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:
1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.
Sebelumnya diberitakan, akan ada titik-titik tertentu untuk memeriksa kelengkapan pelaku perjalanan.
Tempat-tempat tersebut di antaranya:
– pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area
– perbatasan kota besar
– titik pengecekan (check point) titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Lalu, ada sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan sanksi pertama yakni kendaraan diminta putar balik.
Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.
Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.
Guna mengantisipasi pergerakan kendaraan yang akan mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan penyekatan 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.
Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.
Sumber Kompas, Kontan Edit koranbumn