• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 25 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Kemenhub Bagi Pengguna Transportasi Darat Terkait Wajib Rapid Antigen

by redaksi
21 Desember 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini (21/12) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menyesuaikan dengan sejumlah regulasi, salah satunya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam regulasi tersebut, khusus untuk transportasi darat yang diwajibkan menggunakan rapid test antigen hanya untuk perjalanan ke Bali. Surat nonreaktif rapid test antigen yang berlaku yakni tiga hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

RelatedPosts

Atas Diskresi Kepolisian, One Way Nasional Arus Mudik Idulfitri 1447H/Lebaran 2026 Resmi Ditutup, Lalu Lintas Telah Kembali Normal

InJourney Destination Management Hadirkan Momen Kebersamaan Lebaran di Candi

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pupuk Kaltim Kembali Gelar Mudik Gratis Lewat Jalur Darat

Sementara penumpang transportasi darat untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa baik antar provinsi, kabupaten, dan kota hanya diimbau saja menggunakan rapid test antigen. Surat tersebut juga berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.

Selain itu, perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan atau Jabodetabek tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain perjalanan ke Bali, rapid test antibodi masih boleh dipergunakan dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sebelum keberangkatan. Sementara penumpang di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk uji swab atau rapid test antigen.

SE Nomor 20 Tahun 2020 tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor umum seperti bus lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antar kota dalam provinsi, antar jemput antar provinsi dan pariwisata. Begitu juga berlaku untuk kendaraan pribadi mobil dan sepeda motor, serta angkutan penyebrangan.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub juga menyatakan dalam regulasi tersebut, pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa Natal dan Tahun Baru 2020/2021 dalam masa pandemi Covid-19 dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak rapid test antigen di tempat. Beberapa diantaranya seperti terminal penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor tertentu yang dijadikan sebagai tempat peristirahatan sementara, jalan untuk kendaraan bermotor perseorangan, dan tempat peristirahatan di jalan tol, untuk kendaraan bermotor perseorangan.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek untuk sarana transportasi darat. Pengawasan juga dilakukan Pengelola Transportasi Darat untuk sarana transportasi darat dan pemerintah daerah. Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tersebut berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Aturan Baru Kemenhub Bagi Penumpang KA Jarak Jauh

Next Post

Aturan Baru Rapid Test Penumpang Pesawat dari Kemenhub Mulai Berlaku Besok

Related Posts

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Atas Diskresi Kepolisian, One Way Nasional Arus Mudik Idulfitri 1447H/Lebaran 2026 Resmi Ditutup, Lalu Lintas Telah Kembali Normal

25 Maret 2026
Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY
Berita

InJourney Destination Management Hadirkan Momen Kebersamaan Lebaran di Candi

24 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pupuk Kaltim Kembali Gelar Mudik Gratis Lewat Jalur Darat

24 Maret 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

24 Maret 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

24 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

24 Maret 2026
Next Post
Foto Illustrasi ( Dok AP2)

Aturan Baru Rapid Test Penumpang Pesawat dari Kemenhub Mulai Berlaku Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

Mudik Nyaman Bersama BUMN, PNM Fasilitasi Ratusan Peserta Mudik Tanpa Cemas Ongkos

5 hari ago
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan

PGN Berangkatkan Pemudik Lewat Program Mudik Gratis 2026

3 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Group Melayani 77 Ribu Penumpang pada Puncak Mudik Lebaran 2026

5 hari ago
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

Siap Dukung Kelancaran Mudik Idul Fitri 2026, IAS Gelar Posko Gabungan Nasional

7 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Atas Diskresi Kepolisian, One Way Nasional Arus Mudik Idulfitri 1447H/Lebaran 2026 Resmi Ditutup, Lalu Lintas Telah Kembali Normal

by redaksi
25 Maret 2026
0

PT Jasa Marga (Persero) Tbk berdasarkan diskresi Kepolisian menutup rekayasa lalu lintas one way periode arus mudik Idulfitri 1447H pada...

Read more
Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY

InJourney Destination Management Hadirkan Momen Kebersamaan Lebaran di Candi

24 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pupuk Kaltim Kembali Gelar Mudik Gratis Lewat Jalur Darat

24 Maret 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

24 Maret 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

24 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In