• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 25 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Tiga Cara Menggunakan Materai Rp3.000 dan Rp6.000

by redaksi
6 Januari 2021
in Berita
0
Tiga Cara Menggunakan Materai Rp3.000 dan Rp6.000
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

– Pemerintah memberlakukan tarif bea materai baru menjadi Rp10.000 mulai 1 Januari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan materai tempel lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 hingga 31 Desember 2021.

RelatedPosts

Di WEF Davos, Presiden akan sampaikan “Prabowonomics” dan Hasil Konkret 1 Tahun

Wujudkan Perlindungan Nyata Negara Bagi ASN, Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Dapat Manfaat JKK dari TASPEN

BNI–Siemens Indonesia Kerja Sama Pembiayaan Rp300 Miliar, Perkuat Ekosistem Kelistrikan Nasional

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama materai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan, tetapi dengan minimal nilai Rp9.000.

“Ada tiga cara untuk menggunakan materai yang sudah ada ini agar masih bisa berlaku,” katanya ketika dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Mengutip akun Twitter resmi Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI), bea materai sudah berlaku satu tarif Rp10.000 dan materai tempel lama masih berlaku hingga akhir 2021.

Ada tiga cara atau kombinasi materai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 agar tetap bisa digunakan sesuai dengan UU 10/2020 tentang Bea Materai. Tiga kombinasi tersebut, yaitu:

1. Materai Rp3.000 ditambah Rp6.000
2. Materai Rp6.000 ditambah Rp6.000
3. Materai Rp3.000 ditambah Rp3.000 ditambah Rp3.000

Adapun, dalam foto yang diunggah Ditjen Pajak RI, kombinasi lembaran materai dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 ditempel secara horizontal di atas dokumen.

Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai poin b dan c menjelaskan bagaimana penggunaan materai saat ini yang mib. Materai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.

c. Materai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Materai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksusd dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Materai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah). nimal digunakan Rp9 ribu.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Sinergi Angkasa Pura II dengan PHRI Siapkan 105 Hotel untuk Karantina Penumpang Internasional

Next Post

SKK Migas Targetkan 14 Proyek Bakal Beroperasi di Tahun 2021

Related Posts

Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Di WEF Davos, Presiden akan sampaikan “Prabowonomics” dan Hasil Konkret 1 Tahun

24 Januari 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Wujudkan Perlindungan Nyata Negara Bagi ASN, Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Dapat Manfaat JKK dari TASPEN

24 Januari 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI–Siemens Indonesia Kerja Sama Pembiayaan Rp300 Miliar, Perkuat Ekosistem Kelistrikan Nasional

24 Januari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Memperkenalkan 3 proyek Strategis Bertajuk “Danantara: Powering Indonesia’s Future” di WEF Davos 2026

24 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Bangun Budaya Keberlanjutan, Pertamina Gandeng Gen Z Sebar Energi Baik

24 Januari 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Komunitas, BRI Berdayakan Lebih dari 42 Ribu Klaster Usaha

24 Januari 2026
Next Post
Terdampak Corona, Dua Proyek Strategis Nasional Migas Terancam Mundur dari Jadwal

SKK Migas Targetkan 14 Proyek Bakal Beroperasi di Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Indonesia Re Sumbangkan 500 Unit APD dan Empat Unit BDC

Indonesia Re Institute melalui iLearn Program kembali menggelar iLearn Thematic Webinar

3 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Menjadi Andalan Pemerintah untuk Meningkatkan Investasi Dalam Negeri

5 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Salurkan Dana Rp7 Miliar Lewat Program PUMK untuk Dukung Pengembangan 117 UMKM di Wilayah Operasional

5 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Aceh Pastikan Stok Pangan Sangat Cukup Hadapi Tradidi Megang Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri

5 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Di WEF Davos, Presiden akan sampaikan “Prabowonomics” dan Hasil Konkret 1 Tahun

by redaksi
24 Januari 2026
0

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional Zurich, Swiss, Rabu (21/01/2026), sekitar pukul 17.55 waktu setempat, untuk...

Read more
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Wujudkan Perlindungan Nyata Negara Bagi ASN, Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Dapat Manfaat JKK dari TASPEN

24 Januari 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI–Siemens Indonesia Kerja Sama Pembiayaan Rp300 Miliar, Perkuat Ekosistem Kelistrikan Nasional

24 Januari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Memperkenalkan 3 proyek Strategis Bertajuk “Danantara: Powering Indonesia’s Future” di WEF Davos 2026

24 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Bangun Budaya Keberlanjutan, Pertamina Gandeng Gen Z Sebar Energi Baik

24 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In