• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Tiga Cara Menggunakan Materai Rp3.000 dan Rp6.000

by redaksi
6 Januari 2021
in Berita
0
Tiga Cara Menggunakan Materai Rp3.000 dan Rp6.000
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

– Pemerintah memberlakukan tarif bea materai baru menjadi Rp10.000 mulai 1 Januari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan materai tempel lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 hingga 31 Desember 2021.

RelatedPosts

InJourney Destination Management Hadirkan Momen Kebersamaan Lebaran di Candi

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pupuk Kaltim Kembali Gelar Mudik Gratis Lewat Jalur Darat

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama materai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan, tetapi dengan minimal nilai Rp9.000.

“Ada tiga cara untuk menggunakan materai yang sudah ada ini agar masih bisa berlaku,” katanya ketika dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Mengutip akun Twitter resmi Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI), bea materai sudah berlaku satu tarif Rp10.000 dan materai tempel lama masih berlaku hingga akhir 2021.

Ada tiga cara atau kombinasi materai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 agar tetap bisa digunakan sesuai dengan UU 10/2020 tentang Bea Materai. Tiga kombinasi tersebut, yaitu:

1. Materai Rp3.000 ditambah Rp6.000
2. Materai Rp6.000 ditambah Rp6.000
3. Materai Rp3.000 ditambah Rp3.000 ditambah Rp3.000

Adapun, dalam foto yang diunggah Ditjen Pajak RI, kombinasi lembaran materai dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 ditempel secara horizontal di atas dokumen.

Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai poin b dan c menjelaskan bagaimana penggunaan materai saat ini yang mib. Materai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.

c. Materai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Materai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksusd dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Materai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah). nimal digunakan Rp9 ribu.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Sinergi Angkasa Pura II dengan PHRI Siapkan 105 Hotel untuk Karantina Penumpang Internasional

Next Post

SKK Migas Targetkan 14 Proyek Bakal Beroperasi di Tahun 2021

Related Posts

Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY
Berita

InJourney Destination Management Hadirkan Momen Kebersamaan Lebaran di Candi

24 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pupuk Kaltim Kembali Gelar Mudik Gratis Lewat Jalur Darat

24 Maret 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

24 Maret 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

24 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

24 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Tambah Empat Quay Container Crane di Terminal Peti Kemas Semarang

24 Maret 2026
Next Post
Terdampak Corona, Dua Proyek Strategis Nasional Migas Terancam Mundur dari Jadwal

SKK Migas Targetkan 14 Proyek Bakal Beroperasi di Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

ASDP Kendalikan Puncak Mudik, 163,603 Penumpang dan 44,440 Kendaraan Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera pada H-3

4 hari ago
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Len Pamerkan Teknologi “Otak” Kapal Perang untuk Perkuat Pertahanan Indonesia

6 hari ago
Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY

Kampung Ramadan Prambanan: Pererat Silaturahmi Melalui Pemberdayaan UMKM dan Berbagi Kebahagiaan di Ramadan Penuh Makna

1 hari ago
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo

Antarkan Kebahagiaan Lebaran, PERURI Berangkatkan 500 Pemudik dalam Program Mudik Nyaman Bersama BUMN

5 hari ago
Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY
Berita

InJourney Destination Management Hadirkan Momen Kebersamaan Lebaran di Candi

by redaksi
24 Maret 2026
0

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney menyatakan kesiapannya dalam menyambut lonjakan pemudik dan wisatawan pada periode libur Lebaran tahun...

Read more
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pupuk Kaltim Kembali Gelar Mudik Gratis Lewat Jalur Darat

24 Maret 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

24 Maret 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

24 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

24 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In