PT Pertamina (Persero) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Alor secara resmi melaksanakan penandatanganan perjanjian hibah tanah Bouwklaar, di hotel Aston Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (17/12/2018).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Senior Vice President (SVP) Asset Operation Management Pertamina, Alam Yusuf bersama dengan Bupati Alor, Amon Djobo yang disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor, Marthinus Alopada beserta dengan seluruh unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Alor.
Dalam sambutannya, Bupati Alor Amon Djobo menjelaskan bahwa hibah tanah tersebut sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Amon juga berujar bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor akan segera menyelesaikan segala sesuatu terkait administratif proses penyerahan tanah dari Pemkab Alor kepada Pertamina.
“Ini semua kajian hukum sudah ditempuh. Norma-norma yang bersentuhan langsung dengan keberadaan tanah, sudah kitaĀ lakukan. Bukan hanya soal pemerintah daerah dengan Pertamina, tetapi ada pihak ketiga yaitu Kejaksaan Agung yang memberikan pertimbangan hukum bahwa tanah layak kita hibahkan,” bebernya.
Lebih lanjut Amon Djobo berharap agar hibah tanah tersebut bisa dimanfaatkan Pertamina untuk kepentingan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Alor.
Sumber PERTAMINA