• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Ditetapkan Sebagai Konglomerasi Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Pengawasan IFG

by redaksi
31 Juli 2022
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terkait pengawasan terhadap PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) alias Indonesia Financial Group (IFG).

Pengawasan terhadap IFG tersebut tertuang dalam POJK Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

RelatedPosts

BNI Buka Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026, Berangkat 17 Maret

Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

PINDAD Salurkan Bantuan Pencegahan Risiko Dini Stunting di Puskesmas Babakan Surabaya

“POJK ini dikeluarkan sebagai pedoman ketentuan pengawasan terhadap PT BPUI sebagai lembaga jasa keuangan holding asuransi dan penjaminan yang mendapat penambahan penyertaan modal negara melalui inbreng saham yang sebelumnya dimiliki oleh pemerintah [penyertaan modal melalui pengalihan sebagian saham milik pemerintah],” ujar Direktur Hubungan Masyarakat OJK Darmansyah melalui siaran pers, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Selanjutnya melalui POJK tersebut, maka PT BPUI ditetapkan sebagai suatu konglomerasi keuangan mengingat sebelumnya perseroan juga telah berkedudukan sebagai holding grup Bahana yang beranggotakan perusahaan efek dan perusahaan modal ventura.

Ruang lingkup pengawasan OJK terhadap PT BPUI meliputi aktivitas perusahaan yang mencakup pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai perusahaan induk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terhadap PT BPUI atas aspek kepatuhan yang dilakukan melalui pemeriksaan langsung dan pemeriksaan tidak langsung.

Dalam peraturan ini PT BPUI dan perusahaan anak wajib menerapkan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi secara komprehensif dan efektif.

POJK ini mulai berlaku sejak 8 Juli 2022. Sementara itu, khusus untuk ketentuan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi, dinyatakan mulai berlaku efektif sejak 8 Juli 2023.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Paradigma Baru Implementasi CSR, Kilang Pertamina Plaju Fokus Ciptakan Economic & Social Value

Next Post

Bank Mandiri Tengah Kaji Rencana Miliki Bank Digital

Related Posts

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Buka Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026, Berangkat 17 Maret

3 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

3 Maret 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

PINDAD Salurkan Bantuan Pencegahan Risiko Dini Stunting di Puskesmas Babakan Surabaya

3 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Dirut BULOG Tinjau Mitra Makloon di Maros, Dorong Inovasi Pemanfaatan Sekam Padi Bernilai Ekonomis

3 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Januari 2026, Laba Bersih BTN meroket di Atas 500%

3 Maret 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

Kembali Dipercaya Perkuat Infrastruktur Pendidikan di Perbatasan, WIKA Raih Kontrak Pembangunan SMA Unggul Garuda Kaltara

3 Maret 2026
Next Post
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Tengah Kaji Rencana Miliki Bank Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Dirut BULOG Tinjau Mitra Makloon di Maros, Dorong Inovasi Pemanfaatan Sekam Padi Bernilai Ekonomis

5 jam ago
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Telkomsel Proyeksikan Trafik Data Meningkat 11% Periode Ramadan-Lebaran 2026

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

PDSI Bukukan Pendapatan Bruto Tumbuh 20% Sepanjang 2025

3 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Transaksi Ramadan Naik, BNI Ingatkan Waspada Modus Kejahatan Siber Jelang Lebaran

6 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Buka Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026, Berangkat 17 Maret

by redaksi
3 Maret 2026
0

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI turut ambil bagian dalam program Mudik Gratis BUMN 2026 yang diinisiasi Badan...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

3 Maret 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

PINDAD Salurkan Bantuan Pencegahan Risiko Dini Stunting di Puskesmas Babakan Surabaya

3 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Dirut BULOG Tinjau Mitra Makloon di Maros, Dorong Inovasi Pemanfaatan Sekam Padi Bernilai Ekonomis

3 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Januari 2026, Laba Bersih BTN meroket di Atas 500%

3 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In