• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 24 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Telah Berikan Sanksi Administratif kepada 34 Penyelenggara Fintech selama Agustus 2023

by redaksi
5 September 2023
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending selama Agustus 2023 atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu teguran tertulis, dan 10 sanksi denda,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

RelatedPosts

PAL Indonesia Perluas Peran Perempuan hingga Level Kepemimpinan Strategis

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

Program Pengenalan Direksi Baru Jamkrindo

OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman, sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.

“OJK telah melakukan aksi pengawasan dengan melakukan pemantauan atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai panduan (example) pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan penegakan aturan terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang disetujui,” kata Agusman menjelaska.

Mengenai pemenuhan ekuitas minimum P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juli 2023. Dalam hal ini, OJK dikatakan telah meminta rencana aksi pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum Rp 2,5 miliar,” ujar Agusman.

Selain itu, kata Agusman, OJK terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan fintech P2P lending yang memiliki TWP 90 di atas 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

“OJK memberikan surat pembinaan dan meminta rencana aksi perbaikan pendanaan macet tersebut. OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan rencana aksi mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” kata dia lagi.

sumber : ANTARA. Republika Edit koranbumn

Previous Post

Diikuti Ketua Kelompok Nasabah Mekaar, PNM Gelar Studi Banding Pertanian Hidroponik

Next Post

Kontribusi BRI Finance Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Perluas Peran Perempuan hingga Level Kepemimpinan Strategis

24 April 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

23 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Program Pengenalan Direksi Baru Jamkrindo

23 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Kampung Nelayan BSI Warloka: Harapan Baru Masyarakat Pesisir dari Laut yang Sama

23 April 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Ajak Warga Yogyakarta Semakin Sehat, Asuransi Jasindo Hadirkan Program Satyaraga

23 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Berdayakan 430 Perempuan NTT Lewat Program Anyaman Lontar

23 April 2026
Next Post
Pefindo Kukuhkan Peringkat idAA- untuk Surat Utang BRI Finance

Kontribusi BRI Finance Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Program ‘Pertamina Sustainability Champions’, Mendorong Lahirnya Gagasan, Ide, dan Inovasi dalam Implementasi Prinsip Keberlanjutan

6 hari ago
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

Bank Syariah Nasional Mencatatkan Total Aset Mencapai Rp76 triliun pada Kuartal I 2026

7 hari ago
Proyek Infrastruktur Masih Menarik, SMI Terima Pinjaman Rp10,26 Triliun dari Lima Bank Global

SMI Mencatat Komitmen Pembiayaan Infrastruktur Mencapai Rp275 Triliun dalam Kurun Waktu 17 tahun Beroperasi

1 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Gerbong Datar Bertahap Tiba di Sumatera Selatan, KAI Perkuat Distribusi Energi Nasional dan Dukung Produk Dalam Negeri

5 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Perluas Peran Perempuan hingga Level Kepemimpinan Strategis

by redaksi
24 April 2026
0

PT PAL Indonesia memperluas peran perempuan hingga ke level kepemimpinan strategis, seiring kebutuhan industri maritim dan pertahanan akan sumber daya...

Read more
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

TASPEN Tegaskan Transformasi Berbasis Aksi Nyata pada Momentum HUT ke-63

23 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Program Pengenalan Direksi Baru Jamkrindo

23 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Kampung Nelayan BSI Warloka: Harapan Baru Masyarakat Pesisir dari Laut yang Sama

23 April 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Ajak Warga Yogyakarta Semakin Sehat, Asuransi Jasindo Hadirkan Program Satyaraga

23 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In