Audit Surveillance adalah audit (pemantauan) yang wajib dilakukan oleh badan sertifikasi independen setiap enam bulan atau satu tahun sekali terhadap instansi yang telah bersertifikat ISO.
Tujuan audit tersebut yaitu untuk menentukan apakah organisasi dan perusahaan masih berhak menyandang sertifikat ISO atau tidak.
Dari audit ini bisa dibuktikan, bagaimana komitmen dan peran serta seluruh karyawan perusahaan dalam menjalankan standar ISO.
Sumber InAMKA / edit koranbumn.com