PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menjelaskan alasan penaikan tarif airport tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di sejumlah bandara.
VP Corporate Secretary AP I Rahadian D. Yogisworo membenarkan adanya penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara yang dikelola.
“Penyesuaian tarif PJP2U ini merupakan refleksi dari upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa bandara,” katanya, Senin (18/7/2022).
Dia menuturkan perseroan telah melaksanakan pengembangan di bandara dalam rangka peningkatan kapasitas serta kualitas pelayanan di bandara yang sebagian besar diselesaikan pada saat pandemi.
Rahadian menambahkan penyesuaian tarif baru dilakukan saat ini dikarenakan beban biaya yang harus ditanggung oleh perseroan guna peningkatan kapasitas dan kualitas layanan bandara, serta untuk memastikan kami bisa terus memberikan layanan yang terbaik ke depanya usai pandemi Covid-19.
Menurutnya, penaikan ini juga merupakan hal yang wajar karena pada dasarnya penyesuaian tarif PJP2U/Passenger Service Charge adalah atas investasi guna peningkatan layanan yang telah dilakukan satu atau dua tahun sebelumnya.
Adapun untuk penyesuaian tarif PJP2U domestik dan internasional per 24 Juni 2022 adalah di Bandara El Tari Kupang (KOE) dan Bandara Pattimura Ambon (AMQ).
Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) dan Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok (LOP) melakukan penyesuaian tarif PJP2U domestik dan internasional, sedangkan untuk Bandara Juanda Surabaya (SUB), Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN), Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG), Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Bandara Adi Soemarmo Surakarta (SOC), Bandara Adisutjipto Yogyakarta (JOG), Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ), Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK).
Sementara untuk Bandara Sentani Jayapura (DJJ) yang mengalami penyesuaian untuk PJP2U domestik terhitung mulai 16 Juli 2022.
Sumber Bisnis, edit koranbumn