Sementara untuk menetapkan harga jual, nilai tukar, dan nilai ganti rugi minimum atas aktiva tetap BUMN, RUPS/ menteri atau dewan komisaris/ dewan pengawas sesuai dengan kewenangan pemberian persetujuan, dapat menetapkan agar direksi membentuk tim penaksir harga atau menggunakan jasa perusahaan penilai, sebut Jimmy LW Silalahi.
Di Bagian lain Jimmy LW Silalahi menyebutkan agar tidak timbul keraguan, PTPN IV juga akan meminta legal opini dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pemindahtanganan dan penghapusbukuan aset tetap PTPN IV, dalam rangka untuk kepentingan umum berupa tanah tersebut, dapat dalam bentuk penjualan atau ganti rugi.
Hasil diskusi akan diadakan pertemuan kembali dengan mengundang pihak PT PLN dan PTPN IV dengan tidak melibatkan masyarakat, karena PT PLN yang akan memakai lahan dan melaksanakan ganti rugi dengan PTPN IV bukan masyarakat.
Hadir dalam diskusi selain Sri Kumala, Jimmy LW Silalahi juga hadir dari PTPN IV Kasubag Komunikasi dan Hubungan Eksternal Syahrul Aman Siregar, Kasubag Hukum Rizky Alifi, Staf Subag Corporate Legal Harri Sugandi Hutagalung. Perwakilan dari masyarakat Eddy, Samsuddin, Syahrul dan Efry Safron.
Di Bagian lain Jimmy LW Silalahi menyebutkan agar tidak timbul keraguan, PTPN IV juga akan meminta legal opini dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pemindahtanganan dan penghapusbukuan aset tetap PTPN IV, dalam rangka untuk kepentingan umum berupa tanah tersebut, dapat dalam bentuk penjualan atau ganti rugi.
Hasil diskusi akan diadakan pertemuan kembali dengan mengundang pihak PT PLN dan PTPN IV dengan tidak melibatkan masyarakat, karena PT PLN yang akan memakai lahan dan melaksanakan ganti rugi dengan PTPN IV bukan masyarakat.
Hadir dalam diskusi selain Sri Kumala, Jimmy LW Silalahi juga hadir dari PTPN IV Kasubag Komunikasi dan Hubungan Eksternal Syahrul Aman Siregar, Kasubag Hukum Rizky Alifi, Staf Subag Corporate Legal Harri Sugandi Hutagalung. Perwakilan dari masyarakat Eddy, Samsuddin, Syahrul dan Efry Safron.
Sumber In PTPN IV / edit koranbumn.com