Tim DVI Mabes Polri kembali berhasil mengidentifikasi korban terakhir atas hilang kontaknya kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 atas nama Razanah., Rabu (3/3)
Menindaklanjuti hal tersebut petugas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat langsung melakukan pendataan dan kunjungan ke rumah keluarga korban untuk menyelesaikan santunan.
Kamis, 4 Maret 2021 kurang dari 24 jam setelah diumumkan santunan diserahkan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ketapang, Bapak Rizki Dinu Maulana kepada ahli waris korban yaitu anak kandung Razanah di rumah duka. Santunan yang diserahkan sesuai dengan peraturan menteri keuangan no 15 tahun 2017 sebesar Rp 50.000.000.
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.