Baru-baru ini beredar berita tak sedap mengenai penundaan pembayaran polis jiwasraya akibat dari bocornya surat internal yang saat ini viral di berbagai media sosial. Hal ini tentunya bukanlah masalah yang besar bagi perusahaan yang sudah berumur 158 tahun ini. Manajemen perusahaan pastinya memahami apa yang harus dilakukan agar hal ini cepat terselesaikan. Produk yang mengalami penundaan pembayaran ini merupakan produk Bancassurance yaitu JS Proteksi Plan.
Produk-produk lainnya yang dipasarkan melalui Branch Office System (Produk Retail) dan Pusat Program Manfaat Karyawan (PMK) dapat dipastikan tidak mengalami masalah sama sekali. Hal ini telah dibuktikan oleh Jiwasraya Kantor Wilayah Surabaya yang pada hari ini tanggal 12 Oktober 2018 dengan melakukan kunjungan ke PT. Petrokimia Gresik untuk menyerahkan secara simbolis atas pembayaran manfaat imbalan paska kerja dan tambahan pesangon karyawan yang telah dibayarkan sebesar Rp. 46.617.273.175,-.
Kunjungan ini dilakukan oleh Dwi Laksito selaku Kepala Kantor Wilayah Surabaya dan Firman Trilaksono selaku Kabag. Operasional dan Penjualan yang disambut hangat oleh Jajaran Divisi SDM PT. Petrokimia Gresik. “Penundaan pembayaran yang beredar di media itu merupakan produk Bancassurance, untuk pembayaran klaim polis dari produk BOS dan PMK tetap on the track. Sebagaimana yang dikutip dalam berita CNBC Indonesia, bapak Riswinandi selaku Kepala eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK menjelaskan kalau masalah ini adalah masalah yang biasa dalam corporate dan ada hitungan kompensasi yang telah diusulkan atas penundaan tersebut” jelas Dwi Laksito kepada Tim SDM PT. Petrokimia Gresik.
Sumber Jiwasraya