PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara tentang Pengamanan Aset Negara. Kedua institusi berkomitmen untuk bersama-sama mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KBN (Persero).
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Utama PT. KBN (Persero) H.M. Sattar Taba bersama Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Asnaedi di kantor BPN Jakarta Utara, Jalan Melur, Kecamatan Koja, Jakarta. Penandatanganan itu disaksikan oleh Direktur Keuangan KBN Daly Mulyana, Direktur Pengembangan KBN Rahayu Ahmad Junaedi, serta puluhan pejabat KBN dan BPN Jakut.
Kepala BPN Jakarta Utara Asnaedi menegaskan institusinya siap bahu membahu bersama KBN untuk mengamankan aset negara yang dikelola oleh KBN. Sebab, itu merupakan salah satu tugas yang dipercayakan oleh negara kepada BPN.
”Tugas BPN selain melayani masyarakat adalah juga menjaga aset negara,” tegasnya. PT. KBN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola kawasan industri seluas kurang lebih 600 hektar di Cakung, Marunda dan Tanjung Priok. Lahan yang dikelola oleh KBN itu merupakan milik negara. Komposisi kepemilikan saham di PT. KBN (Persero) terdiri dari Pemerintah Pusat 73,15% dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta sebesar 26,85%.
Pembentukan dan pengelolaan PT. KBN (Persero) berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 1986, PP Nomor 23 Tahun 1986, dan PP Nomor 31 Tahun 1990. Perseroan diberi kewenangan pengelolaan dan penguasaan wilayah usaha daratan dan perairan yang ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 11 Tahun 1992.
Asnaedi menjelaskan dirinya telah memberi panduan kepada Direksi KBN untuk menjaga aset negara berupa tanah yang dikelola oleh KBN. Dia menyarankan agar KBN melakukan pengukuran ulang di seluruh lahan yang dikelola. Batas-batas tanah dibangun patok atau tanda batas.
”Di Jakarta ini tidak boleh ada tanah kosong. Kalau ada lahan menganggur, langsung diklaim oleh pihak lain. Kalau dulu tanah mencari surat, sekarang surat-surat mencari tanah. Artinya, suratnya sudah ada, tapi tanahnya belum ada. Mereka mencari lahan kosong tidak terawat. Seperti itulah kelakuan mafia tanah,” katanya.
Asnaedi juga menegaskan BPN siap mendukung KBN menghadapi gugatan di pengadilan terkait tanah yang dikelola oleh KBN. Dukungan itu berupa data, bukti legalitas tanah di BPN, serta nasehat atau pendapat hukum.
Dalam kesempatan itu, Asnaedi menyarankan agar lahan KBN yang bersengketa dengan PT. Karya Citra Nusantara (KCN) dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, segera diajukan Sertifikat HPL. Berdasarkan Keppres Nomor 11 Tahun 1992, lahan tersebut merupakan hak milik KBN.
Direktur Utama PT. KBN (Persero) H.M. Sattar Taba menyambut baik kerjasama dengan BPN dalam upaya mengamankan aset negara. KBN akan segera membentuk tim untuk mengukur ulang lahan yang dikelola Perseroan untuk mencegah klaim oleh pihak lain.
”Akhir-akhir ini banyak yang menggugat KBN dengan mengklaim bahwa mereka pemilik lahan yang dikelola KBN. Alhamdulillah KBN selalu menang di pengadilan karena memiliki bukti kepemilikan yang kuat dan sah,” katanya.
Dia berharap dengan adanya kerjasama dengan BPN, posisi KBN semakin kuat dalam menjaga aset negara berupa kawasan industri seluas kurang lebih 600 hektar di Cakung, Marunda dan Tanjung Priok. Sattar mengatakan masalah hukum yang sering dihadapi KBN cukup mengganggu dan menguras energi.
”Banyak waktu, pikiran dan energi kami dihabiskan untuk menghadapi persoalan hukum terkait sengketa tanah. Semoga ke depan masalah seperti ini bisa diminimalisir dengan adanya bantuan dari BPN,” kata Sattar Taba. Kerjasama KBN dengan BPN Jakarta Utara ini merupakan tindak lanjut MoU yang telah ditandatangani antara Menteri BUMN dan Menteri ATR/Kepala BPN.
Sumber KBN