• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 25 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kemenkeu Terbitkan Aturan Perdagangan Internasional Terkait Kegiatan Importasi Free Trade Area

by redaksi
5 November 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengesahkan empat kebijakan terkait kegiatan importasi free trade area (FTA). Kebijakan itu tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) FTA.

Empat PMK FTA tersebut, yaitu ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168 Tahun 2020 serta ASEAN-Korea FTA melalui PMK 169 Tahun 2020. Berikutnya, ASEAN-India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170 Tahun 2020. Terakhir, ASEAN-China FTA dalam PMK 171 Tahun 2020. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Syarif Hidayat menjelaskan, empat PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas empat skema FTA.

RelatedPosts

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BTN Terkini

Pelindo Dukung Pengembangan Dryport di Kawasan Industri Batang

Bank Syariah Nasional Geber Inovasi SiPA untuk Efisiensi Pasar Keuangan Syariah

Sebelumnya, ketentuan ini diatur dalam satu PMK, yaitu PMK 229 Tahun 2017 tentang  Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Selain merupakan pecahan dari PMK 229/2017, empat PMK terbaru juga diberikan pengaturan tambahan. Di antaranya mengenai pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Diharapkan PMK tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam memahami ketentuan FTA yang akan digunakan dalam kegiatan importasi di Indonesia,” ujar Syarif dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (4/11).

Syarif menambahkan, ketentuan dalam empat PMK tidak berlaku untuk semua barang impor. Ketentuan diaplikasikan terhadap barang yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dalam pemberitahuan pabean sejak berlakunya PMK. Adapun empat PMK tersebut berlaku setelah tujuh hari sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai Selasa (3/11).

Dengan penetapan empat PMK FTA, Syarif berharap, perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat. Termasuk adanya peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA ini.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Salurkan Energi bagi Difabel, Yuk Ikut Virtual Eco Run Pertamina

Next Post

BRI Target Penjualan Sukuk Ritel Seri Sukuk Tabungan ST007 Senilai Rp 100 Miliar

Related Posts

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BTN Terkini

24 April 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Dukung Pengembangan Dryport di Kawasan Industri Batang

24 April 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia
Berita

Bank Syariah Nasional Geber Inovasi SiPA untuk Efisiensi Pasar Keuangan Syariah

24 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Dukung Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2026, Pertamina Siagakan Infrastruktur dan Perkuat Ketahanan Avtur Nasional

24 April 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Dukung Program Rumah Layak Huni, TASPEN Membahas dan Merumuskan Teknis Pelaksanaan Program Bagi Pekerja ASN dan Pensiunan

24 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Melalui Kartini BISA Fest, Telkom Dorong Perempuan Tumbuh dan Berdaya dengan Teknologi

24 April 2026
Next Post
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Target Penjualan Sukuk Ritel Seri Sukuk Tabungan ST007 Senilai Rp 100 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Program ‘Pertamina Sustainability Champions’, Mendorong Lahirnya Gagasan, Ide, dan Inovasi dalam Implementasi Prinsip Keberlanjutan

7 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Konsisten Jalankan Strategi Transformasi, SIG Jaga Tren Positif di Atas Rata-Rata Industri

6 hari ago
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng

Perhutani Raih PROPER Biru, Kinerja Lingkungan PPCI Diakui Secara Nasional

3 hari ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

ITDC Intensifkan Patroli, Penataan, dan Kebersihan Kawasan di Tanjung Aan untuk Kenyamanan Wisatawan

3 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BTN Terkini

by redaksi
24 April 2026
0

BTN perkuat permodalan, akselerasi ekspansi kredit. Melalui RUPST Tahun Buku 2025, BTN menegaskan strategi ekspansi kredit guna mendorong pertumbuhan bisnis...

Read more
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Dukung Pengembangan Dryport di Kawasan Industri Batang

24 April 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

Bank Syariah Nasional Geber Inovasi SiPA untuk Efisiensi Pasar Keuangan Syariah

24 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Dukung Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2026, Pertamina Siagakan Infrastruktur dan Perkuat Ketahanan Avtur Nasional

24 April 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Dukung Program Rumah Layak Huni, TASPEN Membahas dan Merumuskan Teknis Pelaksanaan Program Bagi Pekerja ASN dan Pensiunan

24 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In