Presiden Joko Widodo tela menyetujui adanya penambaan penyertaan modal negara (PNM) kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) sebesar Rp 45 triliun.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 29 Oktober 2021 lalu.
Adapun, dengan adanya penambahan modal melalui pengalihan saham tersebut, maka saat ini kepemilikan pemerintah atas saham pada Bank BRI dan Bank Mandiri Tbk masing-masing menjadi paling sedikit 52%.
“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud mengakibatkan kepemilikan Negara RI atas saham pada Perusahaan BRI dan Mandiri masing-masing menjadi paling sedikit 52%,” dikutip dari draf PP
Lebi lanjut, nilai penambahan penyertaan modal negara dan jumlah saham yang dialihkan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan demikian, maka kepemilikan saham negara atas saham Seri B Bank BRI dan Bank Mandiri kini beralih kepada Lembaga Pengelola Investasi. Peraturan ini juga berlaku sejak diundangkan yaitu 29 Oktober 2021.
Sumber Kontan, Edit koranbumn