Pemerintah menerbitkan peraturan untuk memfasilitasi pembentukan holding ultramikro pada tahun ini. Hal ini tertuang PP No.73 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Negara Ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2021.
PP tersebut mengatur pembentukan holding ultramikro yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Pembentukan holding akan dilakukan lewat mekanisme rights issue BRI.
Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, adanya PP tersebut dilanjutkan pembentukan ekosistem BUMN ultramikro dan mendapatkan persetujuan atas penambahan modal perseroan dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD). “BRI merencanakan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) untuk memperoleh persetujuan pemegang saham pada 22 Juli 2021,” ujarnya
Sebagaimana keterbukaan informasi yang telah disampaikan, pembentukan ekosistem BUMN ultramikro tidak hanya dapat memberikan pertumbuhan yang berkelanjutan bagi BRI, Pegadaian maupun PNM, namun juga bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Menurutnya pertumbuhan yang berkelanjutan akan dicapai melalui berbagai upaya sinergi dan kolaborasi. Pertama model bisnis yang saling melengkapi dalam rangka memenuhi ragam kebutuhan layanan keuangan di segmen ultramikro.
Kedua kerja sama jaringan untuk memperluas jangkauan platform sehingga mempermudah penciptaan kanal naik kelas bagi segmen ultramikro yang terstruktur dalam suatu ekosistem keuangan. Ketiga, optimalisasi pendanaan untuk menyediakan pembiayaan yang lebih terjangkau.
“Pada akhirnya, holding ultramikro diharapkan berdampak positif terutama dalam percepatan proses inklusi dan literasi keuangan di Indonesia,” ucapnya.
Aestika menjelaskan perusahaan akan beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap fokus kepada core business masing-masing. “Dengan potensi sinergi baik dalam operasional, layanan dan produk untuk memberikan nilai tambah kepada masyarakat,” ucapnya.
Aturan ini menetapkan pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham BRI yang statusnya sebagai perusahaan perseroan. Adapun penambahan penyertaan modal negara melalui pengambilan bagian secara penuh hak negara republik Indonesia terhadap saham baru yang diterbitkan BRI melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pasar modal.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebanyak 6,24 juta saham Seri B pada Pegadaian dan 3,79 juta saham Seri B pada PNM.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan dari menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pasar modal,” bunyi PP tersebut.
Adanya PP Nomor 73 Tahun 2021, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menilai jalan penguatan pemberdayaan ekonomi wong cilik melalui Holding Ultra Mikro (UMi) semakin nyata. Dengan lahirnya payung hukum tersebut, integrasi ekosistem usaha ultra mikro dinilai akan semakin kuat.
Sumber Republika, edit koranbumn