Menanggapi maraknya informasi terkait postingan di Facebook yang di share oleh akun Nizar Zahro, berkaitan dengan Pembebasan Tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu, kami sampaikan bahwa akun tersebut melakukan posting pada tanggal 27 Oktober pukul 15.06.
Sementara Pembebasan Tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu diberlakukan di kedua gerbang tol Suramadu, setelah pernyataan Presiden RI Joko Widodo yaitu pada tanggal 27 Oktober 2018 pukul 16.28 WIB.
Dengan demikian transaksi akun tersebut di Suramadu, terjadi, pada saat status Suramadu masih sebagai jalan tol (berbayar).
Disamping itu dapat diinformasikan, bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan acara tersebut, maka kondisi menjelang Gerbang Tol (GT) Madura eksisting harus steril. Oleh karenanya, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.28 WIB transaksi kendaraan dari arah Madura diberlakukan pembayaran secara manual dan dilakukan sebelum GT Madura.
Info terkini seputar Jasa Marga dapat diakses di kanal informasi resmi milik Jasa Marga, yaitu:
– Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080
– Twitter @PTJASAMARGA (khusus informasi lalu lintas) dan @official_JSMR (untuk informasi umum lainnya).
– Instagram @official.jasamarga
– Aplikasi Mobile JMCARe.
– Website http://www.jasamarga.com
Sumber Jasa Marga