Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelontorkan penyetaraan modal negara (PMN) senilai Rp 15 triliun untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Payung hukum suntikan dana PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal LPI yang terbit pada 29 Oktober 2021 lalu.
Disebutkan, penyetaraan modal tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Selain PMN, pemerintah juga menyuntikkan modal ke LPI lewat mekanisme inbreng saham senilai Rp 45 triliun. Penambahan modal tersebut berasal dari pengalihan sebagian saham Seri B milik negara Republik Indonesia pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada LPI.
Sumber Kontan, edit koranbumn