Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan di Kantor Pusat Bio Farma, diwakili oleh Anton Mart Irianto selaku Direktur Operasi PT PPI dan Sri Harsi Teteki selaku Direktur Pemasaran, Penelitian dan Pengembangn I Bio Farma.
Vaksin merupakan produk yang tidak boleh dijual bebas. Tak hanya proses produksi, pendistribusian vaksin pun dilakukan secara khusus.
PT PPI sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) nantinya dapat terus mendistribusikan vaksin Bio Farma seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. PT PPI memenuhi aspek administrasi, teknis cara distribusi yang baik, dan memahami sistem penyimpanan vaksin.
Lewat sinergi BUMN ini, tentu saja diharapkan cakupan imunisasi bisa meningkat, yang akan membuat SDM Indonesia menjadi lebih sehat dan unggul, serta meningkatkan kepuasan pelanggan dalam hal penerimaan vaksin.
Sumber PPI, edit koranbumn