Menteri BUMN Erick Thohir menambah organ pendukung dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN. Penambahan tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN.
Dalam beleid yang diteken Erick Thohir 13 April 2021 itu, penambahan organ tertuang dalam Pasal 2 ayat (1). Dalam aturan itu, tambahan organ berbentuk Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama.
Dalam Pasal 16 C beleid tersebut, komite itu memiliki beberapa tugas.
Pertama, melakukan review secara berkala atas sistem pengelolaan talenta (Talent Management System) perusahaan serta monitoring dan evaluasi atas pelaksanaannya.
Kedua, melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian talenta (Talent Classification) yang dilakukan oleh direksi BUMN.
Ketiga, melakukan validasi dan kalibrasi atas talenta yang diusulkan oleh direksi kepada dewan komisaris/dewan pengawas (Selected Talent), untuk menghasilkan daftar Talenta yang akan dinominasikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas kepada RUPS/Menteri (Nominated Talent).
Keempat, melakukan evaluasi terhadap calon wakil perseroan yang akan diusulkan sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris perusahaan anak, sebelum diajukan kepada RUPS/menteri.
Kelima, melakukan evaluasi atas usulan key performance indicators individu anggota direksi.
Keenam, menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN.
Ketujuh, menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN.
Kedelapan, melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi pegawai yang membutuhkan persetujuan/ tanggapan dari dewan komisaris/dewan pengawas.
Kesembilan, melakukan evaluasi atas usulan direksi mengenai struktur organisasi perusahaan
Organ itu berbeda jika dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris BUMN, Pasalnya dalam beleid yang terbit pada 2012 lalu itu, organ pendukung hanya terdiri dari tiga, yaitu sekretaris Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas jika diperlukan, Komite Audit dan satu komite lain bila diperlukan.
Sumber CNN Indonesia, Edit Koranbumn